Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir menjelaskan alasan menunjuk langsung konsorsium penggarap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penjelasan itu dibutuhkan penyidik untuk menggali motif PLN menyetujui keputusan anak usahanya, PT Pembangkitan Listrik Jawa-Bali Investasi (PT PJBI), menggandeng PT Samantaka Batubara, anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diduga ada proses dalam proyek tersebut yang menggunakan pengaruh. Atau, ada dugaan aliran dana pada penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sofyan Basir memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1, kemarin. Nama mantan Direktur Utama BRI tersebut kerap muncul sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 13 orang dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proyek PLTU pada 13 Juli lalu. Bahkan, setelah penangkapan itu, penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor Sofyan.
Sejumlah informasi juga menyebutkan, Sofyan pernah menggelar pertemuan di kediamannya yang dihadiri dua tersangka kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dan bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut Febri, penyidik juga melontarkan pertanyaan kepada Sofyan tentang sejumlah pertemuan yang diduga membahas proyek tersebut.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2018-2027, proyek senilai Rp 12,78 triliun itu dikerjakan oleh konsorsium PT PJBI, Samantaka, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Company Limited. Penyidik menemukan bukti bahwa Johannes, yang menjadi pemegang saham BlackGold hingga Juni 2018, memberikan uang Rp 4,8 miliar kepada Eni untuk memuluskan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dan sejumlah orang lainnya diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 307 miliar. "Ada dugaan (aliran uang ke sejumlah pihak) karena nilai proyeknya sangat besar," kata Febri. Namun dia menolak berkomentar tentang kemungkinan aliran uang ke Sofyan.
Sofyan tak menjelaskan detail isi pemeriksaan dirinya di KPK. Dia mengatakan penyidik hanya berfokus pada proses penunjukan langsung konsorsium. Dia menilai, seluruh proses penunjukan langsung telah sesuai dengan aturan. "Saya juga ditanya soal tugas dan kewajiban (Direktur Utama PLN) cukup detail," ujar Sofyan, kemarin.
Dia juga membantah terlibat dalam pembahasan pembagian fee proyek. Sofyan pun menegaskan bahwa PLN hanya menjalankan tugas dalam upaya melaksanakan sejumlah rencana pembangunan energi strategis pemerintah. "Saya tak tahu (kesepakatan fee). Tanya penyidik, saya tidak berhak, ini kan masih dalam proses (penyidikan)," ucap Sofyan.TAUFIQ SIDDIQ | FRANSISCO ROSARIANS
Pemegang Proyek PLTU Riau-1
PT Perusahaan Listrik Negara menunjuk anak usahanya, PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), sebagai pemimpin konsorsium pelaksana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. PJBI kemudian menggandeng tiga perusahaan sebagai anggota konsorsium proyek senilai Rp 12,78 triliun tersebut.
Proyek PLTU Riau-1
- Masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2018-2027.
- Rencana beroperasi secara komersial pada 2024.
- Kapasitas produksi listrik 600 megawatt.
- Berlokasi di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
- Nilai proyek Rp 12,78 triliun.
Konsorsium
1. PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi
- Perusahaan produsen listrik.
- Anak usaha PT PLN.
- Berdiri pada 3 Oktober 1995.
- Mengelola enam unit pembangkit listrik di Pulau Jawa dengan kapasitas 6.511 megawatt.
- Menguasai 59 persen saham di PLTU Riau-1. Sisanya dipegang oleh tiga anggota konsorsium.
-Menentukan perusahaan anggota konsorsium.
2. PT PLN Batu Bara
- Anak usaha PT PLN.
- Berdiri pada 11 Agustus 2008.
- Pemasok batu bara yang menjadi bahan baku PLTU.
3. PT Samantaka Batubara
- Anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.
- Pemasok batu bara yang menjadi bahan baku PLTU.
- Punya konsesi batu bara seluas 15 ribu hektare dengan cadangan 500 juta ton batu bara.
- Pernah berselisih dengan pekerja proyek dermaga di Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu, Riau.
- Berkonflik juga dengan warga Dusun Sungai Ubo, Pauh Ranap, Indragiri Hulu, ihwal dugaan pencemaran lingkungan.
4. China Huadian Engineering Co Ltd
- Perusahaan asal Cina.
- Bergerak di bidang pengembangan produk berteknologi tinggi, desain teknik, penelitian, serta layanan.
FRANSISCO ROSARIANS
RALAT
Terdapat kekeliruan pada infografis halaman 1 Koran Tempo edisi Kamis, 19 Juli 2018. Di sana tertulis, pengacara Eni Maulani Saragih, Robinson, menyebutkan kliennya menerima jatah suap 2,5 persen dari nilai proyek atau Rp 307 miliar. Seharusnya tertulis, 2,5 persen adalah nilai total suap dari proyek ini. Informasi tersebut kami dapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan dari Robinson. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo