Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mencopot tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih, dari jabatan Wakil Ketua Komisi Energi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia kemudian menunjuk politikus senior Ridwan Hisjam untuk mengisi kursi Eni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah menunjuk Wakil Ketua Komisi VII untuk menggantikan posisi (Eni) yang bermasalah," kata Airlangga di kantor Presiden, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Hisjam saat ini adalah anggota Komisi Pendidikan DPR. Dia juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di parlemen.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menetapkan Eni sebagai tersangka penerima suap dalam operasi tangkap tangan pada 13 Juli lalu. KPK menduga Eni dan sejumlah nama lainnya menyepakati pembagian jatah 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 12,78 triliun atau setara dengan Rp 307 miliar. Eni pun diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Suap tersebut disinyalir sebagai pemulus pembahasan dan penetapan konsorsium pemenang proyek PLTU Riau-1. Dalam proyek itu, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara, yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, menggandeng anak usaha BlackGold Natural Resources Limited, PT Samantaka Batubara.
Johannes tercatat sebagai pemegang saham BlackGold hingga Juni 2018. "Masalah hukum seperti ini dilarang, dan apabila dilarang konsekuensinya jelas (pencopotan)," ujar Airlangga, yang juga Menteri Perindustrian.
Tak cukup mencopot Eni dari jabatan di komisi DPR, Golkar mencoret dia dari daftar bakal calon anggota legislatif dalam pemilihan anggota legislatif 2019. Keputusan ini diambil setelah KPK menetapkan Eni sebagai tersangka.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Paulus, tindakan tegas terhadap Eni tersebut menunjukkan bahwa partainya konsisten dengan tagline "Golkar Bersih". "Jadi, enggak ada lagi nama Eni Saragih (di daftar calon anggota legislatif)," kata Paulus.
Dalam surat yang diterima Tempo, Eni mengaku menerima sejumlah uang dan bantuan dari Johannes. Namun dia mengklaim seluruh pemberian tersebut adalah bantuan antarteman ketika ada kebutuhan mendesak. "Kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan Allah," kata Eni. FRISKI RIANA | DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo