Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari proses serah terima dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE). Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan bentuk penyelewengan dalam proses jual beli gas antara PGN dengan perusahaan berinisial PT IG pada 2018-2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik telah memeriksa satu orang saksi bernama Sunardi yang merupakan pegawai PT PGN dan dua saksi pegawai PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah. "Untuk menggali teknis serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga saksi tersebut hadir pada pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada 4 Oktober 2024. Meski demikian Tessa belum memberikan penjelasan tentang temuan penyidik dari pemeriksaan sanski-saksi tersebut.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, penjelasan tentang konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung. Penyidik saat ini telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.