Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Teknik PT Surya Cipta Internusa (Resmi) 2008-2020 Area Manager di PT Inti Alasindo Energy Achmad Sofwan Hadi bersama empat orang lain. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin Senin, 20 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keteragan resmi, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Achmad Sofwan Hadi, empat saksi lain yang diperiksa KPK, yakni Head of Commercial and Legal PT Arsade Multi Gasindo (pengganti PT ISAR GAS) Muhamad Raisully, Manager Operation East Java pada Pertagas-OEVA Dimas Satrya Kartikabrata, Group Head Marketing Adi Munandir, serta Group Head Accounting PT PGN (Persero) Tbk. periode 2017-2020 dan Group Head Accounting and Tax PT PGN Chandra Putra Imanuel Simarmata.
Tessa menyebut para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan soal Proses Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, penjelasan tentang konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung. Penyidik saat ini telah mencekal dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.