Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) periode 2017-2021.

11 Juni 2024 | 17.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (PT. IAE) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini. “Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait dugaan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4. Menurut dia, ada 6 saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut. 

Para saksi itu, di antaranya, Reza Maghraby selaku Area Head Bekasi PT PGN Tbk sejak 2022–sekarang sekaligus Sr. Specialist Product Development PT PGN sejak 2016–2017. Saksi kedua, Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN sejak tahun 2015–2018.

Saksi ketiga Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017, Nusantara Suyono. Keempat, Deputy Chief Financial Officer PT. ISARGAS sejak tahun 2011–2023 sekaligus Direktur Keuangan PT. IAE sejak tahun 2006–sekarang, Sofyan. 

Saksi lain adalah Manager Legal & Relations di HCML sejak tahun 2014–2019 Wahyudin dan Wachid Hasim selaku Direktur Utama PT IAE sejak tahun 2006–2017, Direktur Utama PT IAE sejak tahun 2020–sekarang sekaligus Direktur PT ISARGAS sejak tahun 2020–sekarang.

Pada saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN periode 2017-2021. Komisi antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangkanya. “Sudah ada dua tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 10-16 Juni 2024.

Dari dua dokumen tertanggal 20 Mei 2024 yang diperoleh Tempo, KPK sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim. Danny dan Iswan ditulis sebagai tersangka korupsi jual-beli gas PT PGN. Keduanya diduga berkomplot merancang kontrak kerja sama pengadaan gas yang merugikan negara senilai US$ 14,19 juta atau sekitar Rp 212 miliar.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan pada 28-29 Mei 2024 di kantor pusat PT PGN, Jakarta Pusat. Sebagian di antara penyidik KPK juga menyambangi rumah kedua tersangka Danny dan Iswan di Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Dua hari berselang, kantor cabang PT Isar Gas di Gresik, Jawa Timur, jadi target penggeledahan. “Penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak bisnis serta berkas mutasi rekening bank,” kata Ali Fikri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus