Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta– Komisi Pemilihan Umum alias KPU merilis data teranyar tentang keterwakilan perempuan di kursi parlemen. Data itu dirilis melalui akun media sosial Twitter resmi milik KPU pada 2 Juli 2019 lalu.
Adapun data disampaikan dalam sebuah media infografis visual berupa gambar. Merujuk data itu, keterewakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 2019 mencapai 118 orang.
Baca Juga: Keterwakilan Perempuan Belum Mencapai Kuota 30 Persen di DPR
Menurut KPU, angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. “Tahukah kamu, Pemilu 2019 merupakan pemilu dengan angka keterwakilan perempuan di DPR RI tertinggi pasca-reformasi,” tulis KPU dalam Twitter-nya.
Dengan angka itu, keterwakilan perempuan di kursi parlemen berarti melonjak. Jumlahnya mencapai 20,5 persen dari seluruh slot anggota dewan. Adapun pada periode 2014 hingga, bangku DPR hanya diisi 97 perempuan atau sekitar 17,3 persen.
Simak Juga: KPU Diminta Pastikan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Sementara itu, pada Pemilu 2009, keterwakilan perempuan di kursi anggota dewan sedikit lebih tinggi ketimbang 2014. Pada masa itu, perempuan menduduki 101 kursi dewan atau 18 persen.
Sedangkan pada 2004, keterlibatan perempuan di bangku parlemen tercatat paling rendah. Kala itu, hanya 61 orang perempuan terdata sebagai anggota parlemen. Itu artinya, hanya 11 persen perempuan menguasai kursi DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini