Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM Muhammad Taufiq mengingatkan tentang kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas permasalahan warga eks Kampung Bayam. Menurut Taufiq, Heru Budi tak seharusnya membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufiq mengutip Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota. Salah satunya pada Pasal 15 ayat 2b. “Pj gubernur dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” ucap Taufiq saat dihubungi pada Selasa, 23 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila aturan dilanggar, pj gubernur akan mendapat sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pada Pasal 16, lanjutan dari aturan di atas. Peringatan itu dikhususkan kepada perkara hak Warga eks Kampung Bayam untuk menghuni rumah susun (rusun) di dekat Jakarta International Stadium atau JIS. Rusun itu diberi nama Kampung Susun Bayam atau KSB di era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga mengklaim telah diberi hak menempati rusun tersebut usai diresmikan pada Oktober 2022 lalu.
Namun, komunikasi terputus antara PT Jakarta Perindo atau Jakpro selaku pengelola gedung dengan warga, khususnya KPKBM. Mereka mengaku tidak diberikan kunci dan harus menghuni hunian sementara (huntara) atau rusun Nagrak sampai waktu yang tak dapat ditentukan. Mereka akhirnya menghuni paksa unit KSB di lantai 2 sampai Pemprov DKI mau melakukan dialog dengan warga.
Selama satu tahun lebih warga mengaku pemprov tetap bergeming, tak mau menemui warga. Sementara, mereka sudah melakukan mediasi dengan perwakilan dari Jakpro sejak akhir tahun 2023 lalu. Tapi mediasi itu menghasilkan jalan buntu.
Selain mediasi, Jakpro juga melaporkan empat orang warga KPKBM ke Polres Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.
Kini, rusun itu sudah berubah nama menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS. Jakpro berujar HPPO JIS itu merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara. Sedangkan Kampung Bayam yang sekarang menjadi JIS, dulunya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat itu sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah.