Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengantongi data 14 industri penghasil emisi berbahaya yang menjadi salah satu sumber polusi udara di Ibu Kota. Belasan industri itu diwajibkan untuk memasang scrubber dan continuous emission monitoring system (CEMS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Senin, 28 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemasangan scrubber dan CEMS oleh 14 industri tersebut ditargetkan tuntas dalam pekan ini.
Dalam wawancara khusus bersama Tempo pekan lalu, Asep mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh industri di Ibu Kota memasang scrubber dan CEMS sebagai upaya menekan polusi udara.
“Nanti mau kita coba paksakan karena peraturannya, paksakan untuk pasang scrubber dan CEMS,” ucap Asep di kantornya, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selama ini peraturan penggunaan CEMS hanya diwajibkan bagi PLTU dan industri pengolah baja. Namun, ke depan DKI Jakarta juga akan mewajibkan alat itu kepada industri yang memiliki cerobong.
“Kami lagi evaluasi lagi pokoknya ada cerobong wajib ada CEMS supaya kami juga bisa memantau, selama 24 jam bisa terpantau kondisinya seperti apa,” ujarnya.
CEMS merupakan sistem pemantauan emisi kontinu yang diinstal pada cerobong untuk memantau beberapa parameter emisi yang menjadi parameter kunci dalam mengevaluasi kinerja dari efisiensi pembakaran dan filter bag house sebagai bagian dari pengendalian pencemar udara.
Sementara itu, sistem scrubber adalah kelompok beragam perangkat kontrol polusi udara yang dapat digunakan untuk menghilangkan beberapa partikulat dan/atau gas dari aliran pembuangan industri.
Ihwal sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat tersebut, Asep belum bisa menjelaskan secara detail. “Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan,” ucapnya.