Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kurangi Polusi Udara Jakarta, Greenpeace Minta Zona Emisi Rendah Diberlakukan di Sudirman-Thamrin

DKI menguji coba tilang uji emisi untuk mengendalikan polusi udara Jakarta yang memburuk di musim kemarau.

26 Agustus 2023 | 23.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Bondan Andriyanu meminta Pemprov DKI Jakarta memberlakukan zona emisi rendah di jalur padat untuk kurangi polusi udara.
 
"Pemerintah bisa menerapkan zona emisi rendah di jalur padat seperti Sudirman-Thamrin," kata Bondan dalam siaran langsung media sosial X @CISDI_ID di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
 
Sejumlah jalan ini dinilai dari kepadatannya tiap penduduk masuk, seperti zona emisi rendah (low emission zone) di Kota Tua.
 
"Low emission zone diharapkan diberlakukan seperti Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI, menjadi tantangan pemerintah menekan polusi," kata juru kampanye Greenpeace itu.

Cara Membuat Air Purifier Sendiri 
 
Dalam siaran langsung media sosial X @CISDI_ID, pakar Teknik Lingkungan Lulusan University of Michigan, AS, Ivan S Jayawan membagikan cara membuat pemurni udara (air purifier) sendiri untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
 
"Harga air purifier mahal tapi ada cara membuatnya sendiri dan itu eksis di Amerika," kata Ivan.
 
Cara kerja air purifier, kata Ivan, sebenarnya simpel hanya membutuhkan kipas angin dan filter udara. Namun alat buatan sendiri ini hanya bisa bekerja menyaring PM2.5 di udara, karena tidak semua angin yang diputar lewat filternya.
 
"Yang mau bikin sendiri, ingat cari filternya bisa nyaring PM2.5 ya, seenggaknya MERV-13 ke atas, kalo di Indonesia biasanya HEPA dengan grade H10 ke atas," ujarnya.

DKI Uji Coba Tilang Uji Emisi 

Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemerintah telah menguji coba razia uji emisi di Jakarta sebagai upaya mengurangi emisi penyebab polusi udara.  
 
Pada hari pertama, ada 516 pengendara terkena sanksi tilang teguran. "Terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Asep.

Dari 516 kendaraan yang kena sanksi itu, 412 kendaraan belum uji emisi. Ssedangkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi tercatat 104 unit.
 
Tilang uji emisi ini bertujuan untuk mengendalikan polusi udara Jakarta yang memburuk di musim kemarau. Sanksi denda terhadap kendaraan yang belum uji emisi akan diberlakukan mulai 1 September 2023. 

Pilihan Editor: Polemik Kendaraan Bermotor jadi Biang Polusi Udara Jakarta, Berapa Jumlahnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus