Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

3 September 2024 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan terbaru atas usulan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim itu dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung," kata juru bicara sekalian Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan KY telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. KY juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," lanjut Mukti.

MKH diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut menyatakan Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi Majelis Kehormatan Hakim dibentuk dengan penetapan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Atas laporan itu, Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan yang kemudian ditindaklanjuti dalam sidang pleno.

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus