Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Menjelang aksi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut akan mendorong perbaikan kesejahteraan hakim yang menjadi alasan aksi cuti massal kali ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan kesejahteraan para hakim saat ini masih perlu ditingkatkan. “Kami tahu betul mereka (para hakim) hidup prihatin dan bahkan kerap tinggal di kamar kost selama menjalankan tugas. Kondisi ini tentu harus diperbaiki,” kata Habiburokhman melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburokhman menyampaikan DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya, kata dia, saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.
Habiburokhman menyatakan telah berkomunikasi dengan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menjadi inisiator aksi cuti massal hakim pekan depan. “Saya mendapat perintah dari Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan SHI guna menyerap aspirasi mereka,” ujar politikus yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Habiburokhman mengklaim DPR siap ikut berperan mencari penyelesaian untuk masalah kesejahteraan yang sedang diperjuangkan para hakim. Salah satunya, kata dia, melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para hakim yang akan dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024 mendatang. “RDPU akan dipimpin langsung oleh Pak Dasco, saya akan mendampingi,” ujar Habiburokhman.
Adapun para hakim memiliki sejumlah tuntutan dalam menjalankan aksi cuti massal. Di antaranya soal penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir.
Komisi Yudisial (KY) juga mendukung upaya yang dilakukan para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. “Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucap juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut KY, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. “KY bersama Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” kata Mukti.