Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lahan Pemakaman Kian Terbatas, Begini Mengurus Tumpang Kuburan di DKI Jakarta

Sistem tumpang kuburan menjadi alternatif dalam menyiasati lahan pemakaman yang terbatas.Apa saja yang perlu diperhatikan?

11 Juli 2021 | 11.30 WIB

Warga berjalan saat akan melakukan ziarah kubur di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2021. Pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia menjadi 57.561 orang. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Warga berjalan saat akan melakukan ziarah kubur di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2021. Pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia menjadi 57.561 orang. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lahan pemakaman di DKI Jakarta kian terbatas. Sistem tumpang kuburan menjadi alternatif dalam menyiasati permasalahan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sistem tumpang kuburan merupakan proses pemakaman dengan cara menumpuk jenazah di dalam satu liang lahat.

 

Makam baru bisa ditumpang jika sudah tiga tahun dari pemakaman sebelumnya dan disetujui oleh keluarga jenazah yang ditumpangi. 

 

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah riwayat jenazah yang akan ditumpangi dan kelayakan makam.

 

Melansir dari laman SIPP Kemenpan RB, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan, yaitu:

 

Syarat 

  • Fotokopi penanggung jawab jenazah
  • Fotokopi jenazah/almarhum
  • Fotokopi surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/Pemerintah Desa/Kelurahan
  • Izin tertulis mengenai persetujuan pemanfaatan makam tumpang dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi
  • Berjarak tiga tahun dengan jenazah yang ditumpangi

 

Prosedur

  1. pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT
  2. pemohon/ahli waris wajib: a) Mengisi formulir permohonan, b) Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab, c) Fotokopi KTP almarhum, d) Surat keterangan kematian, e) Izin tertulis mengenai persetujuan pemanfaatan makam tumpang dari ahli waris yang akan ditumpangi, f) Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU
  3. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi
  4. Ahli waris/penanggung jawab membayar retribusi pemanfaatan tanah makam tumpang
  5. Petugas TPU menentukan Blok dan Petak makam
  6. Penanggung jawab menentukan waktu pemakaman
  7. Penggalian petak makam yang ditumpangi dilakukan oleh petugas TPU
  8. Setelah upacara pemakaman selesai petugas TPU menutup kembali
  9. Tanda plakat nama dan pusara makam atas nama yang ditumpangi dipasang kembali
  10. Penerbitan surat izin untuk diberikan kepada pemohon

 

Biaya sistem makam tumpang dirinci sebagai berikut. Pertama, tanah makam tumpang sebesar Rp150 ribu. Kedua, penggalian dan penutupan makam sebesar Rp2,1 juta. Jika ditotal biaya yang dikeluarkan adalah Rp2.25 juta.

RIZQI AKBAR (MAGANG)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus