Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan jadwalkan pemanggilan Deolipa Yumara untuk mengklarifikasi soal laporannya terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris. Deolipa melaporkan Idris atas rencana relokasi SDN Pondok Cina 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengundang saudara beserta seluruh saksi yang saudara masukkan ke dalam laporan polisi," tertulis dalam surat pemanggilan atas nama Kasubdit Renakta Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy, Selasa, 19 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deolipa akan dimintai keterangannya pada Rabu, 21 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Dia akan diperiksa di Unit II Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Guna mendapatkan gambaran awalan tentang perkara yang saudara laporkan, dengan membawa dokumen/bukti asli terkait dengan perkara tersebut," tulis dalam surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Mohammad Idris dengan atas nama pribadi. Dia juga merupakan pengacara dari para orang tua murid, namun laporan ini tidak melibatkan mereka agar tetap fokus mendampingi anak-anaknya.
Rencana relokasi sekolah yang berada di pinggir jalan itu akan ditunda. Namun Deolipa enggan mencabut laporan soal SDN Pondokcina 1 tersebut karena memiliki ada unsur pidana dan sudah terjadi.
"Saya gak punya hak juga mencabut ini laporan, karena ini bukan delik aduan. Ketika sudah dilaporkan menjadi tindak pidana publik dan semua orang tahu," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Pengacara tersebut melaporkan Wali Kota Depok dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 juncto 76A butir a. Menurutnya perkara ini tidak bisa ditempuh secara damai karena bukan ranah perkara perdata.