Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris. Langkah itu untuk mengklarifikasi atas pelaporan dari pengacara Deolipa Yumara soal kasus SDN Pondokcina 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti dijadwalkan oleh penyidik ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, laporan tersebut masih dalam proses oleh penyidik. Namun Zulpan belum memastikan kapan Wali Kota Depok itu akan diperiksa.
Sebelumnya, Deolipa Yumara melaporkan Mohammad Idris atas dugaan penelantaran murid SDN Pondokcina 1. Siswa-siswi tidak mendapatkan pendidikan karena tidak ada guru yang mengajar selama polemik rencana relokasi sekolah berlangsung.
Deolipa Yumara melapor atas nama pribadi, meskipun dia adalah pengacara dari para orang tua SDN Pondokcina 1. Dia tidak ingin mencabut laporan atau berdamai, karena menganggap bukan persoalan perdata.
"Itu perdamaian kalau persoalan perdata, makanya delik aduan. Kalau ini, kan, tindak pidana publik. Kita sendiri gak bisa mencabut laporan, karena gak bisa," tuturnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam laporannya, Mohammad Idris diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 juncto 76A butir a. Perihal relokasi sekolah, saat ini Pemerintah Kota Depok telah menunda rencana tersebut.
Wali Kota Depok sempat menyatakan ingin perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dia ingin menempuh cara musyawarah bersama para pihak yang merasa dirugikan.
"Kita ingin damai, kita ingin rukun, kita selesaikan secara musyawarah. Itu sudah kita lakukan," ujar Idris di Alun-Alun Kota Depok, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca juga: Pemkot Depok Dulu Ngotot Gusur SD Demi Bangun Masjid, Sekarang Bilang Pendidikan yang Utama