Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Beberkan Empat Alasan Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 menilai Wali Kota Depok telah merugikan peserta didik dan melanggar UU Administrasi Pemerintahan.

3 Mei 2023 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Francine Widjojo membeberkan empat alasan mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa, 2 Mei 2023. Penggugat dalam hal ini adalah beberapa perwakilan dari orang tua murid.

Pertama, Wali Kota Depok melanggar standar mutu pendidikan

Alasan pertama, mereka mengajukan gugatan adalah tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondokcina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik," kata Francine, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok telah membuat peserta didik di SDN Pondokcina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman. Serta kekhawatiran tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondokcina 1. 

Akibatnya, terdapat beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 yang tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5.

"Karena mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut," tuturnya.

Kedua, Wali Kota Depok tidak punya alasan yang jelas dalam memusnahkan bangunan SDN Pondokcina 1

Selanjutnya alasan kedua, menurut Francine, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar dan sah. Sebab dalam prosesnya, para orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak tentang alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondokcina 1. 

Wali Kota Depok dinilai mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orang tua murid SDN Pondokcina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondokcina 1. 

"Alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1," ucap Francine.

Alasan Wali Kota Depok bahwa masyarakat menyetujui pembangunan masjid di lahan SDN Pondokcina 1 dianggap tidak berdasar. 

"Namun, alasan ini tidak berdasar mengingat bahwa masjid raya sesuai aturan seharusnya dibangun di ibu kota provinsi dan di sepanjang Jl. Margonda Raya telah terdapat setidaknya delapan masjid dan tiga musala," katanya.

Selanjutnya alasan ketiga dan keempat

Ketiga, Wali Kota Depok tidak mempertimbangkan kepentingan peserta didik

Alasan ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian, karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondokcina 1 Depok. 

Menurut Francine, kegiatan pembelajaran yang diperoleh peserta didik SDN Pondokcina 1 akan terganggu dan tidak optimal apabila kegiatan tersebut digabung dan diselenggarakan di sekolah lain. Belum lagi kondisi dan jumlah ruang kelas di SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5 yang tidak seluas dan sebanyak di SDN Pondokcina 1. 

Di samping itu, ia mengungkapkan, perundungan atau bully yang berpotensi dialami para peserta didik SDN Pondokcina 1 ketika menumpang di sekolah lain akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta didik. Mereka juga akan terpisah dengan teman sekelasnya selama belajar di SDN Pondokcina 1. 

"Ditambah lagi, masjid yang menjadi alasan Pemerintah Daerah Kota Depok sudah banyak di sekitar SDN Pondokcina 1 dan di Jl. Margonda Raya, termasuk di Kantor Wali Kota Depok, apalagi Pemkot Depok seharusnya bisa mengupayakan lahan lain untuk merealisasikan pembangunan masjid tersebut tanpa harus menggusur sekolah dasar," tegas Francine.

Keempat, Wali Kota Depok melanggar UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Alasan keempat, tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Dia merinci, peraturan perundang-undangan yang dilanggar, di antaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

"Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondokcina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya," ucapnya.

Wali Kota Depok dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan

Wali Kota Depok dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan

Menurut Francine, tindakan Wali Kota Depok tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Berdasarkan keempat alasan tersebut, Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 bersama para orang tua murid SDN Pondokcina 1 selaku penggugat berpandangan bahwa upaya gugatan melalui PTUN Bandung diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok," harap Francine.

PTUN diminta menyatakan Wali Kota Depok telah melawan hukum

Francine menambahkan, gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum. 

Penggugat juga meminta PTUN untuk memerintahkan Wali Kota Depok agar menghentikan dan tidak melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1. Wali Kota juga diminta memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondokcina 1 akibat upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1.

Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan Wali Kota Depok dalam melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondokcina 1 yang terletak di Jl. Margonda Raya KM 4.5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Di lahan bekas sekolah rencananya akan dibangun masjid raya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus