Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Deolipa Laporkan Wali Kota Depok Soal SDN Pondokcina 1, Besok Penuhi Panggilan Polisi

Deolipa Yumara akan bawa bukti soal dugaan penelantaran murid SDN Pondokcina 1.

20 Desember 2022 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara akan membawa berbagai bukti soal laporannya terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pengacara itu juga akan dimintai keterangannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dokumen-dokumen berita, screenshoot situasi selama satu bulan terakhir, dan saksi-saksi awal," kata Deolipa saat dihubungi, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan terhadap Mohammad Idris dalam kasus dugaan penelantaraan murid SDN Pondokcina 1. Sekolah tersebut rencananya akan direlokasi, namun akhirnya langkah itu ditunda.

Deolipa akan membawa saksi lain sebagai bukti pelaporannya. Sementara dokumen produk hukum belum ada yang dijadikan sebagai bukti. "Belum ada dokumen produk hukum," ujarnya.

Deolipa Yumara atas nama pribadinya melaporkan Wali Kota Depok pada Selasa, 13 Desember 2022. Nomor laporannya diketahui LP/B/6354/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia menyertakan saksi atas nama Hendro, Ikravani, Charles Sihombing, dan Putra Tarigan. Kasus SDN Pondokcina 1 yang dilaporkan dari rentang waktu 7 November 2022 hingga 13 Desember 2022.

Deolipa Yumara penuhi panggilan polisi besok

Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu rencananya akan memenuhi panggilan pada esok hari pukul 10.00 WIB. Deolipa Yumara akan diperiksa di Unit II Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami mengundang saudara beserta seluruh saksi yang saudara masukkan ke dalam laporan polisi," tertulis dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Kasubdit Renakta Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy, Selasa, 19 Desember 2022.

Pengacara tersebut melaporkan Wali Kota Depok dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 77 juncto 76A butir a. Menurutnya perkara ini tidak bisa ditempuh secara damai karena bukan ranah perkara perdata.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus