Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Bidang Perekonomian, Ida Mahmudah, mengkritik rencana kembalinya operasional becak di Ibu Kota. Ida menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus menghargai pemimpin sebelumnya yang telah melarang legalitas becak.
"Sesuatu yang sudah dihapus gubernur lama dan ditampilkan lagi, hapusnya setengah mati lagi. Hargai bang Yos (Sutiyoso) yang sudah buat (kebijakan becak) sedemikian rupa," kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Gaduh Becak di Jakarta, Berkaca ke Payung Hukum dan Kemacetan Ibu Kota
Menurut Ida, larangan becak di Jakarta sudah berlaku sejak pemerintahan eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ida mengklaim, banyak pihak mengkritisi becak tergolong transportasi umum yang tak manusiawi. Namun, Anies justru menginginkan penarik becak kembali berseliweran di Jakarta.
Dia meminta Anies memaparkan tujuan rencana penghapusan larangan becak. Hal itu bila program becak masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
"Apa ini namanya gebrakan gubernur?" tanya dia.
Simak juga :
Hoax Ratna Sarumpaet, Nanik S Deyang Penuhi Panggilan Polda Metro
Dahnil Anzar Gembira Dipanggil Polisi Soal Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?
Sebelumnya, Anies telah menyerahkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi agar segera membahas revisi Perda yang mengatur becak. Untuk merevisi Perda tersebut, pemerintah harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD.
Prasetio menolak membahas draf revisi Perda Ketertiban Umum yang mengatur soal becak. Prasetyo menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak turun kelas dengan rencana melegalkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini