Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Legalisasi Becak, DPRD DKI Minta Anies Hargai Gubernur Sebelumnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Komisi B Bidang Perekonomian, Ida Mahmudah, mengkritik rencana operasionalisasi kembali becak.

15 Oktober 2018 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Belasan becak menunggu penumpang di Shelter Becak Terpadu di Jalan K RW9 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 10 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B Bidang Perekonomian, Ida Mahmudah, mengkritik rencana kembalinya operasional becak di Ibu Kota. Ida menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus menghargai pemimpin sebelumnya yang telah melarang legalitas becak.

"Sesuatu yang sudah dihapus gubernur lama dan ditampilkan lagi, hapusnya setengah mati lagi. Hargai bang Yos (Sutiyoso) yang sudah buat (kebijakan becak) sedemikian rupa," kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca : Gaduh Becak di Jakarta, Berkaca ke Payung Hukum dan Kemacetan Ibu Kota

Menurut Ida, larangan becak di Jakarta sudah berlaku sejak pemerintahan eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ida mengklaim, banyak pihak mengkritisi becak tergolong transportasi umum yang tak manusiawi. Namun, Anies justru menginginkan penarik becak kembali berseliweran di Jakarta.

Dia meminta Anies memaparkan tujuan rencana penghapusan larangan becak. Hal itu bila program becak masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

"Apa ini namanya gebrakan gubernur?" tanya dia.
Simak juga :
Hoax Ratna Sarumpaet, Nanik S Deyang Penuhi Panggilan Polda Metro
Dahnil Anzar Gembira Dipanggil Polisi Soal Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?


Sebelumnya, Anies telah menyerahkan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi agar segera membahas revisi Perda yang mengatur becak. Untuk merevisi Perda tersebut, pemerintah harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD.

Prasetio menolak membahas draf revisi Perda Ketertiban Umum yang mengatur soal becak. Prasetyo menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak turun kelas dengan rencana melegalkan kembali becak beroperasi di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus