Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBUAH kabar yang menjadi kontroversi berhari-hari bisa meletik dari mana saja, bahkan dari mimbar masjid. Pun melambungnya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga menyedot perhatian khalayak akhir-akhir ini. Awalnya Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, hanya menyelipkan soal ini dalam khotbah Jumat di kantornya, dua pekan lalu. Intinya ia mengungkapkan: dalam rancangan tersebut juga diadopsi hukum Islam lewat pasal perzinaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo