Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cita-cita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) sendiri nyaris hanya menjadi mimpi. Dalam sebuah seminar di kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, pada 1963, ahli hukum pidana senior seperti Roeslan Saleh, Muljatno, dan Kadarusman menyatukan cita-cita untuk merancang KUHP buatan Indonesia. Ini bukan sesuatu yang aneh mengingat ketika itu Indonesia sudah 17 tahun menggunakan KUHP yang hampir seluruhnya berasal dari Belanda. Padahal KUHP tersebut disusun pada 1886. "Umurnya sudah 100 tahun lebih," ujar mantan Menteri Kehakiman Muladi, yang juga anggota Panitia Penyusunan Rancangan KUHP, kepada Muannas dari Tempo News Room.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo