Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, bertepatan di Hari Anak Nasional, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap adanya kasus eksploitasi seksual anak di grup aplikasi Telegram. Grup tersebut membuka jasa layanan seksual atau open booking out (BO). Ada 1.962 talent yang dipekerjakan sebagai pekerja seks, 19 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Atas peristiwa tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga, mengimbau agar masyarakat tidak ragu melakukan laporan, jika mejadi korban atau mengetahui adanya kekerasan pada anak.
"Jangan ragu melapor ke hotline kami sahabat perempuan dan anak 129,"ujar dia di gedung Bareskrim Polri, Selasa 23 Juli 2024.
Mengutip dari website resmi Sekretariat Kabinet, layanan tersebut bisa diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.
Ia mengatakan, data kekerasan pada anak via daring memang meningkat tiap tahun. Dari data hotline 129, ada 122 laporan pada 2023. Sementara pada periode Januari - Juni 2024 sudah ada 67 laporan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat kepada anak. Sementara itu, meski anak dalam kasus ini secara sadar menjadi pekerja seksual komersil, namun ia menekankan anak masih berada pada proses pertubuhan dan belum memiliki kematangan emosi. "Kasus ini faktor emosi kematangan, yang mnyebabkan anak sering tergiur untuk mencari jalan instan," ujar dia.
Dari 19 anak, 4 di antaranya saat ini sudah didampingi Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta. Mereka ditempatkan di rumah aman. Berdasarkan keterangan Plt. UPT P3A DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, tiga di antaranya, orang tua mengetahui anak terlibat prostitusi.
Perihal itu, Atwirlany juga menghimbau UPT P3A DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada para orang tua dan keluarga. Ia juga mengakui dalam kasus ekspolitasi seksual anak secara daring, seringkali bahkan disuruh orang tua. Sebagai informasi dalam kasus ini polisi menetapkan 4 tersangka, satu diantaranya merupakan narapidana dan ada yang merupakan residivis. "Kemeneterian perempuan mendorong agar pelaku residivis dan tahanan dijatuhkan hukuman seberat beratnya," ujar dia.
Pilihan Editor: Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini