Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum menemukan keberadaan pengurus panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Yandi Supriyadi (29 tahun), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pengejaran terhadap satu orang DPO Masih terus dilakukan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terkait pencabulan yang dilakukan pengurus panti asuhan kepada sejumlah anak asuhnya. Sebelumnya polisi telah mengungkap wajah Yandi ke publik. Ade juga meminta kerja sama masyarakat agar melakukan pelaporan ke hotline 110 atau 0822-1110-0110 jika mengetahui lokasi yang bersangkutan. Termasuk, jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Yandi, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, Sudirman, 49 tahun, sebagai pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar, 30 tahun, pengurus yayasan. Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota yang menangani kasus ini, ada 8 korban yang mengalami pencabulan. 5 di antaranya adalah anak di bawah umur, sementara 3 lainnya sudah dewasa.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jumlah korban telah bertambah, setelah sebelumnya polisi hanya merilis 7 korban. Semua korban adalah laki-laki.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan jumlah korban masih berpeluang bertambah. Ade mengatakan ada 18 anak asuh di panti Darussalam An'nur. Saat ini anak-anak penghuni asuhan tersebut telah dipindahkan ke rumah perlindungan milik Dinas Tangerang.
Panti asuhan Darussalam diketahui telah beroperasi selama 20 tahun, dan memegang akta pendirian notaris pada 2006. Namun, mereka tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 13 Peraturan Menteri Sosial No 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (panti). Dimana tiap panti yang didirikan wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pilihan Editor: Bursa Kandidat Ketua Mahkamah Agung