Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lokasi Samsat dan SIM Keliling di DKI Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan Samsat dan SIM keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta hari ini.

18 Juli 2019 | 10.26 WIB

Samsat Keliling di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 7 Januari 2018. Hampir setiap hari Ahad saat Car Free Day, kepolisian menyediakan samsat keliling bagi warga yang ingn memperpanjang SIM. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho
Perbesar
Samsat Keliling di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 7 Januari 2018. Hampir setiap hari Ahad saat Car Free Day, kepolisian menyediakan samsat keliling bagi warga yang ingn memperpanjang SIM. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan SIM keliling di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta pada Kamis 18 Juli 2019 mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter milik Traffic Managemen Center (TMC) Polda Metropolis Jaya di alamat akun @TMCPoldaMetro, lima wilayah yang memiliki layanan Samsat kelililing di Jakarta adalah:

1. Jakarta Pusat : Lapangan Banteng dan JCC
2. Jakarta Barat : Mall Ciputra
3. Jakarta Timur : Pasar Induk Jakarta Timur dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
4. Jakarta Utara : Masjid Al Musyawarah Jalan Nias Kelapa Gading dan Islamic Center Jakarta Jalan Kramat Jaya Koja.
5. Jakarta Selatan : Depan TMP Kalibata.

Sementara itu, pelayanan SIM keliling dapat ditemui di wilayah:

1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Barat : Mall Ciputra Grogol
4. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan

Layanan bus SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus