Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijiyatmoko mengatakan instansinya belum memutuskan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Biro hukum akan mengundang rapat Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyikapi putusan MA. Kami akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana," kata Sigit saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat nanti, Sigit mengatakan akan menyampaikan data dan evaluasi kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan M. H. Thamrin selama ini. "Juga kajian dan analisa, apa urgensi dan manfaat pembatasan tersebut," kataSigit.
Menurut Sigit, evaluasi penerapan larangan sepeda motor di sana sudah efektif dalam mengurangi kemacetan dan jumlah kecelakaan. Sebab, kata Sigit, larangan sepeda motor di Jalan M. H Thamrin diterapkan karena tingginya kecelakaan yang dialami pengendara roda dua.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh dua orang warga,Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA memutuskan membatalkan peraturan tersebut.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub larangan sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.