Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MA Batalkan Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DKI Akan Rapat

Dinas Perhubungan dan Transoprtasi DKI belum memutuskan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan sepeda motor di Jalan Thamrin.

9 Januari 2018 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, yang menurut Perda dilarang dilintasi kendaraan beroda dua, di Jakarta, 7 November 2017. Dengan adanya pencabutan perda, pemotor tidak perlu mencari jalan alternatif untuk menuju kawasan Jalan MH Thamrin. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijiyatmoko mengatakan instansinya belum memutuskan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Biro hukum akan mengundang rapat Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menyikapi putusan MA. Kami akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana," kata Sigit saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat nanti, Sigit mengatakan akan menyampaikan data dan evaluasi kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan M. H. Thamrin selama ini. "Juga kajian dan analisa, apa urgensi dan manfaat pembatasan tersebut," kataSigit.

Menurut Sigit, evaluasi penerapan larangan sepeda motor di sana sudah efektif dalam mengurangi kemacetan dan jumlah kecelakaan. Sebab, kata Sigit, larangan sepeda motor di Jalan M. H Thamrin diterapkan karena tingginya kecelakaan yang dialami pengendara roda dua.

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh dua orang warga,Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA memutuskan membatalkan peraturan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pergub larangan sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus