Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TELEPON genggam usang milik Hasjim Djalal?casing-nya diikat karet agar tak copot?tak putus-putusnya berdering sepanjang pekan lalu. Para penelepon itu datang dari berbagai kalangan. Mereka adalah wartawan, anggota DPR, pengamat politik, hingga pejabat Departemen Luar Negeri yang ingin meminta masukan dari Hasjim. Dengan sabar, kakek 72 tahun itu meladeni pertanyaan yang datang bertubi-tubi. Sebuah pertanyaan yang sama: bagaimana posisi hukum Indonesia dalam kasus sengketa Ambalat?
Sengketa di Blok Ambalat membuat orang menengok serius khazanah hukum laut internasional. Di Indonesia, Hasjim Djalal adalah kamus hidup mengenai hal ini. Jalan panjang sudah ditempuh Hasjim. Pada 1961, ia meraih gelar doktor dari Universitas Virginia, Amerika Serikat. Saat itu Hasjim menulis disertasi berjudul The Limit of Territorial Sea in International Laws. Sejak itu, pelbagai posisi penting ia lakoni: mulai dari anggota Dewan Maritim, duta besar urusan laut dan maritim, hingga guru besar di pelbagai universitas. Hasjim juga kerap menjadi wakil Indonesia dalam menyelesaikan kasus tapal batas dengan negara tetangga.
Untuk mengupas sengketa Ambalat, wartawan Tempo Setiyardi dan fotografer Bernard Chaniago pekan lalu mewawancarai Hasjim Djalal.
Mengapa kasus Ambalat meruncing?
Awalnya karena (sengketa) kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Saya melihat ada sikap yang tak etis dari pemerintah Malaysia. Pada 1979 Malaysia mengundangkan peta yang memasukkan Sipadan dan Ligitan ke wilayah mereka. Malaysia juga menjadikan Sipadan-Ligitan sebagai basis untuk mengukur zona ekonomi eksklusif (ZEE) mereka. Itu sangat tidak etis karena Sipadan dan Ligitan masih dalam sengketa.
Apa sikap Indonesia tentang peta Malaysia 1979 itu?
Kita protes. Negara tetangga yang lain juga protes. Bagi kita, selain memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan, Malaysia melakukan kesalahan lainnya. Peta itu juga menarik garis lurus antara Pulau Sipadan dan pantai timur Pulau Sebatik. Akibatnya, seluruh laut di Pulau Sebatik diambil Malaysia. Menurut hukum, mereka tak berhak. Mereka sebetulnya paham dengan aturan hukum itu. Malaysia juga menarik garis tengah antara Pulau Sipadan dan Sebatik dengan garis dasar Indonesia tahun 1960. Itu membuat wilayah Malaysia jauh ke bawah hingga menabrak Ambalat. Sejak itu Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayahnya.
Bagaimana sikap Indonesia dalam soal Ambalat?
Meski Sipadan dan Ligitan punya Malaysia, tak berarti Ambalat juga masuk wilayah mereka. Soalnya, Sipadan dan Ligitan terpisah dari Sabah oleh laut yang dalamnya sekitar 1.400 meter. Sipadan dan Ligitan seperti permukaan gunung dari bawah laut. Jadi, berbeda dengan daratan yang bisa memperoleh ZEE sampai 200 mil hingga ke Ambalat. Jelas, mereka tak bisa serta-merta mengklaim Ambalat sebagai wilayah Malaysia.
Apakah hukum laut internasional mendukung teori tersebut?
Ya, dalam hukum laut banyak contoh pulau kecil terpencil yang tak diperkenankan mendapat ZEE dan landas kontinen. Soalnya, bila mereka mendapat hak ZEE, akibatnya tak adil bagi dunia internasional. Selain itu, penentuan batas wilayah antarnegara harus memperhitungkan luas daratan, panjang pantai terkait, dan kepentingan ekonomi rakyatnya. Nah, panjang pantai Sipadan dan Sabah jauh lebih pendek daripada pantai Kalimantan Timur. Luas Sipadan dan Ligitan juga tak sebanding dengan luas pulau-pulau di sebelah timur Kalimantan. Secara topografis, Ambalat juga merupakan kelanjutan alamiah dari Kalimantan Timur. Dari sudut pandang hukum laut internasional, Ambalat memiliki keterkaitan dengan pantai Kalimantan Timur.
Malaysia tetap nekat mengklaim Ambalat?
Itulah kelihaian Malaysia. Mereka tahu ada Indonesia di Ambalat. Sekarang mereka mengambil tindakan sendiri. Inilah yang membuat situasi memanas karena mereka tak berkonsultasi dengan Indonesia. Padahal, sebagai negara yang bersahabat, konsultasi soal perbatasan sangat perlu. Contohnya pada 1998 Indonesia mengubah beberapa garis pangkal Nusantara di Laut Natuna. Ketika itu saya pergi ke Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Saya mewakili Indonesia untuk berkonsultasi dengan mereka. Saya bilang kami akan mengubah titiknya, tanpa merugikan mereka. Saya menjelaskan dengan baik-baik hingga mereka bisa menerimanya. Kita melakukan hal itu karena merasa sebagai tetangga yang baik. Saat ini saya merasa Malaysia tak bersikap sebagai tetangga yang baik.
Selain mengklaim Ambalat, Malaysia juga menjadikan Karang Unarang di sebelah timur Kalimantan sebagai wilayahnya?
Mungkin mereka menarik garis lurus antara Sipadan dan Sebatik. Tapi itu tak bisa dilakukan karena terlalu jauh. Jadi, saya sungguh tidak mengerti mengapa mereka mengklaim Karang Unarang. Wilayah itu berjarak kurang dari 12 mil dari pantai Pulau Sebatik sebelah selatan, yang merupakan wilayah Indonesia. Seharusnya mereka tahu bahwa itu wilayah Indonesia. Anehnya, saat pekerja Indonesia akan memasang rambu-rambu untuk pelayaran, malah ditangkap tentara Malaysia.
Pada 1998 Indonesia memberikan konsesi Ambalat ke perusahaan minyak dunia. Apakah langkah itu bisa dibenarkan?
Secara pribadi saya tak tahu alasannya. Tapi secara hukum internasional hal itu dibenarkan. Soalnya, letak Ambalat dekat dengan Kalimantan Timur. Dari segi topografi Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari Kalimantan Timur. Menurut ilmu hukum laut, itu berakibat kewenangan di dasar laut menjadi milik Indonesia. Aturan itu sudah ditetapkan dalam konvensi hukum laut dunia tahun 1982.
Kini apa yang harus dilakukan Indonesia?
Syukurlah saat ini Malaysia sudah mau bicara. Ini patut kita sambut karena selama ini mereka tak mau bicara. Tapi saya berharap perundingan ini tak cuma menyangkut Ambalat. Kita juga punya persoalan perbatasan dengan Malaysia di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Selama bertahun-tahun Malaysia mempermainkan Indonesia. Nelayan kita sering ditangkap tentara Malaysia di Selat Malaka. Padahal nelayan itu masih dalam zona kita.
Mungkinkah persoalan perbatasan diselesaikan secara bilateral?
Bisa. Kita pernah bertahun-tahun berunding dengan Vietnam Selatan mengenai perbatasan dekat Natuna. Pada 1971 saya mulai ke Saigon untuk berunding. Saat itu tiap malam masih terdengar suara tembakan. Karena ketika itu kita tak mengakui Vietnam Selatan, saya mencari jalan lain. Akhirnya saya berunding atas nama Pertamina untuk berunding dengan perusahaan minyak Vietnam Selatan. Kesepakatannya baru tercapai pada 2002. Jadi, meski memiliki teori hukum yang berbeda, bisa tercapai kesepakatan. Kesabaran itu sangat perlu.
Bagaimana jika tak tercapai kesepakatan?
Dalam Pasal 33 Piagam PBB tentang Hukum Laut Internasional disebutkan, bila tak bisa diselesaikan secara bilateral, ada pelbagai alternatif, misalnya mediator, arbritrator, dan mekanisme regional. Tapi saya tidak membayangkan kasus Ambalat akan sampai ke sana. Malaysia pasti tak akan menggunakan mekanisme regional di ASEAN, karena dia punya persoalan dengan semua negara tetangganya?Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, dan Thailand?mengenai batas laut. Malaysia takut semua anggota ASEAN berpihak ke Indonesia.
Adakah alternatif penyelesaian yang lain?
Bila menemui jalan buntu, bisa saja dipilih solusi joint development. Kita termasuk pelopor dalam penggunaan mekanisme itu. Pada 1989, setelah bertahun-tahun menemui jalan buntu, kita sepakat tak membuat garis batas dengan Australia di Celah Timor. Kita menyepakati membuat joint development dengan melakukan kerja sama ekonomi di wilayah yang disengketakan. Setelah capek berunding dan menghabiskan banyak uang, kita menemukan solusi, yakni joint development. Itu banyak mendapat pujian dari dunia. Konsep serupa akhirnya ditiru negara-negara lain.
Mungkinkah Malaysia berminat de-ngan model penyelesaian seperti itu?
Sangat mungkin. Saat ini Malaysia punya dua joint development di Laut Cina Selatan?dengan Thailand dan Vietnam. Itu karena mereka tak sepakat dalam hal garis batas selama bertahun-tahun.
Bagaimana dengan kemungkinan menggunakan mahkamah internasional?
Indonesia tak akan mau ke mahkamah internasional. Mungkin kapok dengan kasus Sipadan dan Ligitan. Lagi pula, mahkamah internasional banyak memakan waktu dan biaya. Saya perkirakan kasus Sipadan dan Ligitan menghabiskan lebih dari US$ 10 juta (Rp 90 miliar). Sebagian besar dihabiskan untuk jasa pengacara asing dari Amerika dan Prancis.
Selain dengan Malaysia, tapal batas mana yang berpotensi bermasalah?
Batas ZEE dengan Thailand. Selain itu perbatasan laut antara Indonesia dan Filipina di Pulau Miangas. Filipina mengakui Pulau Miangas milik Indonesia. Tapi mereka menyatakan pulau itu berada di laut Filipina. Saya sudah berunding mengenai Pulau Miangas dengan Filipina sejak 1973. Tapi sampai sekarang tak maju-maju.
Apa pendapat Anda tentang pertahanan laut kita?
Saya sudah capek mengatakan hal ini. Saat kemerdekaan, laut kita cuma 3 mil dari pantai. Jadi luas laut kita tak lebih dari 100 ribu kilometer persegi. Setelah konsep Wawasan Nusantara diterima dunia, dan mendapat tambahan ZEE 200 mil, total laut kita menjadi 6 juta kilometer persegi. Masalahnya, jumlah kekuatan angkatan laut kita tak sebanding dengan luas wilayah yang harus diamankan. Bayangkan, Singapura yang tidak punya laut saat ini punya lima kapal selam. Kita hanya punya dua kapal selam, itu pun salah satunya sedang diperbaiki di Korea Selatan.
Tapi anggaran militer kita kan tak memadai?
Saya tahu, tapi harus ada kemauan politik yang kuat. Dulu, zaman Bung Karno kondisi keuangan kita lebih buruk. Tapi Bung Karno bisa membeli kapal perusak. Bahkan Bung Karno bisa membebaskan Irian Barat, yang ketika itu masih diduduki Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo