Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak biasanya ruang sidang di lantai dua Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Harmoni, Jakarta Pusat, itu penuh sesak. Sebagian pengunjung bahkan tidak mendapat tempat duduk dan terpaksa berdiri hingga di pintu masuk ruangan. Mereka juga tak beranjak sejengkal pun dari ruang sidang sampai majelis hakim yang dipimpin Syamsul Maarif, Komisioner KKPU, selesai membacakan putusannya.
Sidang yang berlangsung tiga jam itu memang istimewa. Para ”terdakwa” adalah Temasek dan delapan anak perusahaannya serta PT Telkomsel. Hasilnya, perusahaan milik pemerintah Singapura itu terbukti melakukan monopoli di industri seluler di Indonesia. Temasek diminta melepaskan kepemilikannya di Telkomsel atau Indosat. Telkomsel pun tak luput dari sempritan KPPU. Anak perusahaan Telkom ini diharuskan menurunkan harga dan didenda masing-masing Rp 25 miliar.
Majelis hakim yang beranggotakan Didik Akhmadi, Tresna P. Soemardi, Sukarmi, dan Erwin Syahril menyatakan ada cukup bukti untuk menunjukkan monopoli Temasek. Salah satunya adalah adanya kendali Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat. Bukti-bukti kepemilikan silang itu tertulis lengkap dalam dokumen keputusan KKPU setebal 750 halaman.
Namun, perkara Temasek ini tak akan berhenti di ruang sidang KPPU. Temasek masih memiliki peluang mengajukan banding ke pengadilan negeri. Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, memastikan akan menempuh langkah tersebut. ”Kami sedang berembuk bagaimana strategi kita dalam banding di pengadilan negeri,” kata Todung.
Mengenai pengadilan arbitrase, Todung mengatakan pihaknya tidak akan gegabah menempuh langkah itu sebelum melewati semua jalur hukum di negeri ini, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila kalah di pengadilan negeri. Namun, dia optimistis Temasek bisa menang dalam perkara ini di pengadilan. ”Sejauh pengadilannya obyektif, kami yakin menang,” kata Todung Kamis pekan lalu.
Tidak hanya itu alasannya. Pendekatan maksimalis yang digunakan KPPU dalam memutuskan perkara ini juga dianggap menyesatkan. Temasek dan KPPU masih berbeda pendapat soal pemegang saham mayoritas yang dijadikan sebagai salah satu dasar oleh KPPU, bahwa Temasek melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kendati Temasek akan maju ke pengadilan, kata Syamsul, putusan pengadilan tidak akan jauh berbeda dengan KPPU. ”Fakta-faktanya sudah faktual, tidak bisa dibalik. Ada kontrol Temasek di Telkomsel dan Indosat, ada leading price. Jika hakim membaca faktanya sama dengan kita, hasilnya juga akan sama, baik di pengadilan maupun Mahkamah Agung,” ujarnya.
Wajar kalau Syamsul optimistis, karena dalam pengalaman sebelumnya beberapa keputusan KPPU dikuatkan di pengadilan negeri. Tengoklah kasus Rumah Sakit Umum Pematang Siantar, Logo Pertamina dan tender CIS-RISI oleh Pertamina. Tiga kasus ini dinyatakan bersalah oleh KPPU dan dikuatkan pengadilan negeri.
Pakar hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, sependapat dengan Syamsul. Menurut dia, KPPU punya peluang menang di pengadilan negeri. ”Kalau hakim pengadilan negeri menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999, ya tentunya keputusannya tidak beda dengan KPPU,” kata Nindyo. Peluang menang itu, kata Nindyo, karena KPPU memegang bukti kuat bahwa Temasek mempunyai kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat.
Jika kalah di pengadilan negeri dan MA, Temasek masih bisa menggugatnya di arbitrase internasional. Menurut pakar hukum persaingan bisnis Ningrum Natasya Sirait dari Universitas Sumatera Utara, kasus ini bisa dibawa ke International Center for Settlement of Investment Disputes, jika Temasek nantinya benar-benar kalah. Kejadian ini pernah menimpa pemerintah Indonesia saat melawan Amco, Amerika Serikat, dalam kasus Kartika Plaza.
Sunariah
Daftar Perkara KPPU di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung
2002
Tender penjualan saham PT Indomobil Putusan KPPU: bersalah Keberatan (PN): kalah Kasasi (MA): kalah (putusan KPPU dibatalkan)
2003
Garuda Indonesia Putusan KPPU: bersalah Keberatan (PN): kalah Kasasi (MA): menang (putusan KPPU dikuatkan)
2004
Telkom Putusan KPPU: bersalah Keberatan (PN): kalah Kasasi (MA): menang
Tender VLCC Pertamina Putusan KPPU: bersalah Keberatan (PN): kalah Kasasi (MA): menang
2005
PT Carrefour Putusan KPPU: bersalah Keberatan (PN): menang Kasasi (MA): menang
2006
Logo Pertamina Putusan KPPU: bersalah Keberatan (PN): menang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo