Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Amerika Serikat dan Indonesia punya kemiripan, juga perbedaan, soal akses terhadap informasi. Amerika memiliki Undang-Undang Kebebasan Informasi (Free-dom of Information Act/FOIA), yang disahkan pada 1965; Indonesia meloloskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 43 tahun sesudahnya. Tapi, menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, Amerika punya sejumlah lembaga yang berfokus membuka informasi yang masa retensinya kedaluwarsa. ”Ini yang membuat informasi bisa terbuka dan dibuka secara periodik di Amerika,” katanya, Senin pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo