Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Masjid Al Azhar Tunggu Putusan Pemprov DKI Soal Salat Idul Fitri

Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H

16 Mei 2020 | 12.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas keamanan yang mengenakan masker, membaca Al Quran saat bulan Ramadan di Masjid Al Azhar yang tampak sepi, Jakarta, 27 April 2020. MUI mengimbau warga Muslim untuk beribadah di rumah termasuk salat Tarawih dan tadarus, demi memutus penyebaran virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H berkaitan status Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

"Kalau PSBB Jakarta diperpanjang lagi kita tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Kalau tidak diperpanjang, kita siap untuk melaksanakan salat," kata Haji Iding, Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020.

Iding mengatakan, pengurus masjid tetap taat dan patuh terhadap peraturan selama wabah Covid-19 masih terjadi, walau sebenarnya ada keinginan dalam hati untuk mengadakan salat Idul Fitri.

Menurut dia, apabila PSBB Jakarta diperpanjang, secara otomatis salat Idul Fitri ditiadakan di masjid, maka Masjid Agung Al Azhar akan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat idul fitri dari rumah masing-masing.

"Imbauan kita sampaikan lewat kanal-kanal sosial media yang kita miliki, spanduk, dan lewat pesan grup, maupun pemberitahuan dari mulut ke mulut," kata Iding.

Selain itu, lanjut Iding, Masjid Agung Al Azhar juga akan mengeluarkan panduan atau tata cara melaksanakan Salat Idul Fitri dari rumah sesuai tuntunan Dewan Syariah Al Azhar.

"Nanti kita susun tuntutan dan tata caranya shalat idul fitri di rumah, setelah itu akan kita sampaikan ke masyarakat lewat media sosial yang kita miliki," kata Iding.

Selama Ramadhan, Masjid Al Azhar menutup aktivitas syiar Islam secara tatap muka, mengalihkan dengan kegiatan secara daring lewat program kajian daring yang disiarkan secara streaming di kanal YouTube masjid tersebut.

Masjid Agung Al Azhar merupakan masjid terbesar di wilayah Jakarta Selatan, dibangun atas prakarsa tokoh sejumlah tokoh Partai Masyumi pada tahun 1953.

Sebelum pandemi Corona, Masjid Agung Al Azhar melaksanakan shalat hari raya setiap tahunnya secara terbuka di bagian halaman masjid yang mampu menampung 2.000 jamaah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu 13 Mei 2020 mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Corona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus