Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Masyarakat Dilibatkan Awasi Larangan Kantong Kresek

Prioritas sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ditujukan kepada pedagang kaki lima.

14 Januari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konsumen menggunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi penerapan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peran serta warga dibutuhkan sebagai penambal terbatasnya pegawai Dinas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Rahmawati mengatakan masyarakat diminta melapor kepada Dinas jika menemukan pedagang yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. "Pengawasan bisa didasari laporan masyarakat," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 pada akhir Desember lalu. Peraturan itu melarang penggunaan kantong kresek. Pengelola pusat belanja, toko swalayan, dan pasar tradisional wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan atau tas belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, poliester, dan turunannya.

Ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli mendatang itu menyebutkan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengamatan lapangan dan pemantauan berkala. Selain itu, pengawasan bisa berasal dari aduan masyarakat. Rahmawati mengatakan laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan mengirim petugas ke lokasi.

Aduan dari masyarakat, Rahmawati melanjutkan, akan sangat membantu pemerintah DKI dalam pelaksanaan peraturan itu. Sebab, jumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup tidak akan cukup untuk memantau semua pedagang. Menurut dia, petugas Dinas juga akan turun ke pusat belanja, toko swalayan, dan pasar secara acak. "Pengawasan akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Rahmawati mengatakan Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah lain untuk mensosialisasi Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 agar pedagang siap menjalankan aturan baru tersebut. "Masyarakat juga harus sadar, nanti tidak disediakan kantong plastik lagi," kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih akan menggunakan semua media untuk mensosialisasi larangan penggunaan kantong kresek sekali pakai itu. Sebab, mengubah kebiasaan masyarakat meninggalkan kantong kresek tidak mudah. "Mengubah perilaku enggak bisa cuma dibebankan pada pelaku usaha," ujar dia.

Andono berharap penerapan Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 itu bisa mengurangi sampah plastik di Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, warga Ibu Kota memproduksi 7.200 ton sampah saban hari. Dari angka itu, sampah plastik sekali pakai mencapai 1.000 ton.

Pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah DKI, Jhonson Marihot Siregar, segera mensosialisasi Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 kepada para pedagang, khususnya pedagang kaki lima yang berada di lokasi binaan dan lokasi sementara. Berdasarkan data Dinas Perdagangan, terdapat 202 lokasi sementara dengan 8.154 pedagang dan 19 lokasi binaan dengan 3.804 pedagang di seantero Jakarta.

Menurut Siregar, prioritas sosialisasi ditujukan kepada pedagang kaki lima dengan pertimbangan imbauan untuk minimarket dan mal akan lebih mudah karena pengelolanya tergabung dalam asosiasi. "Kami akan sampaikan imbauan dulu agar nanti para pedagang siap saat peraturan itu mulai berlaku," kata mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan itu. GANGSAR PARIKESIT


Masyarakat Dilibatkan Awasi Larangan Kantong Kresek

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus