Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Masyarakat Dilibatkan Awasi Larangan Kantong Kresek

Prioritas sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ditujukan kepada pedagang kaki lima.

14 Januari 2020 | 00.00 WIB

Konsumen menggunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Konsumen menggunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi penerapan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peran serta warga dibutuhkan sebagai penambal terbatasnya pegawai Dinas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus