Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi penerapan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peran serta warga dibutuhkan sebagai penambal terbatasnya pegawai Dinas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo