Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jumlah pemegang izin fintech lending bisa berkurang setengah dalam beberapa tahun ke depan.
Aturan baru OJK menekan suku bunga maksimum pinjol.
Peluang pertumbuhan tetap besar karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.
PALAGAN anyar membentang bagi perusahaan fintech lending alias pinjaman online pada 2024. Pada tahun ini, aturan baru bagi fintech lending yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mulai berlaku.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo