Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJAK awal 2007, polisi mengusut skandal pembalakan liar yang diduga melibatkan dua perusahaan raksasa pengolah bubur kayu dan kertas, Riau Andalan dan Indah Kiat. Kedua perusahaan itu sendiri menyumbang lebih dari 60 persen produksi industri bubur kayu nasional dan menyumbang devisa miliaran dolar.
Meski berhadapan dengan perusahaan besar, aparat hukum tak segan-segan menggerebek ataupun menyegel pabrik bermasalah. Sebagian kasus yang ditangani polisi terkait dengan penyalahgunaan izin hutan tanaman industri (HTI) yang merambah kawasan hutan alam dan taman nasional.
9 Februari 2007 Kepolisian Sektor Pelalawan menahan 25 truk yang mengangkut 1.300 batang kayu di jalur lintas timur Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Diduga, kayu yang dijarah dari lahan gambut Semenanjung Kampar di Riau itu akan dikirim ke PT Riau Andalan Pulp and Paper.
15 Maret 2007 Kapolda Riau Brigadir Jenderal (Polisi) Sutjiptadi menyatakan siap jika di pra peradilan kan perusahaan di bidang kehutanan yang merasa dirugikan.
5 Juli 2007 Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengeluhkan pelaksanaan operasi pemberantasan pembalakan liar. Akibat operasi itu, tujuan membangun industri kehutanan yang lebih solid, kuat, kompetitif, dan bisa memberikan kontribusi kepada negara, tidak tercapai.
12 Juli 2007 Kepolisian Daerah Riau mengumumkan akan segera memeriksa pengusaha Sukanto Tanoto, pemilik kelompok usaha Raja Garuda Mas. Salah satu perusahaan taipan ini, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), diduga terlibat dalam penjarahan hutan. Polisi menetapkan puluhan tersangka pembalakan. Dua mantan pejabat Dinas Kehutanan Riau juga dijadikan tersangka. Ratusan ribu meter kubik kayu serta 126 unit ekskavator disita sebagai barang bukti.
17 Juli 2007 Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan pihaknya akan membentuk tim gabungan bersama sejumlah instansi, antara lain Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, untuk menangani pembalakan liar di Riau.
25 Juli 2007 Kepolisian Daerah Riau menyita satu juta meter kubik kayu yang diduga merupakan hasil pene bang an liar dari Ka bupaten Indragiri Hilir ber nilai Rp 1 triliun. Kayu itu berada dalam kawasan hu tan tanaman industri PT Bina Duta Laksana, di hilir Sungai Gaung, Gaunganakserka.
3 Agustus 2007 Ketua DPR Agung Laksono meninjau langsung kayu sitaan Polda Riau di areal hutan tanaman industri PT Bina Duta Laksana di Kecamatan Sungai Gaung, Indragiri Hilir, Riau.
16 Agustus 2007 Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai operasi polisi memberantas pembalakan liar di Riau mengancam kelangsungan pasokan bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper serta PT Indah Kiat Pulp and Paper. ”Kedua perusahaan ini terancam berhenti berproduksi mulai Oktober depan,” katanya.
24 Agustus 2007 Ketua Umum Kadin Indonesia Mohamad S. Hidayat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan mengatasi ”kebuntuan koordinasi antarinstansi pemerintah” yang mengancam industri pulp dan kertas.
28 Agustus 2007
- Sebanyak 22 perusahaan hutan tanaman industri di Riau berhenti beroperasi. Sekitar 10 ribu karyawan dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
- Menteri Kaban memerintahkan seluruh industri kehutanan di Riau, yang mengantongi izin dari pemerintah, untuk tetap beroperasi. ”Usaha yang menghalangi upaya pembukaan lapangan kerja berarti menghalangi kegiatan pembangunan,” kata Kaban.
- Polisi memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fauzi Saleh. Dia diperiksa sebagai saksi kasus penerbitan rencana kerja tahunan kehutanan tahun 2002 untuk PT Nusa Prima Manunggal (NPM) anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kabupaten Pelalawan.
31 Agustus 2007 Polda Riau melimpahkan sejumlah kasus pembalakan liar ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tersangka dalam kasus itu: dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, dan petinggi PT Arara Abadi (anak perusahaan PT Indah Kiat).
5 September 2007
- Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Sutanto berkunjung ke Riau dalam penjagaan ketat. Dengan helikopter keduanya mengitari kawasan Indragiri Hilir dan Pelalawan.
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk tim gabungan tingkat menteri untuk menyelesaikan kasus hukum illegal logging di Riau. Tim diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo