Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Memindahkan Bandar ke Nusakambangan

Narapidana kasus narkoba masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam penjara.

19 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten menjaga tersangka penyelundupan sabu 330 gram YR sebagai kurir dan IM sebagai pemilik yang juga warga binaan Lapas di Serang, Banten, 13 Mei 2020. ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan akan memindahkan bandar narkoba yang berstatus narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan dari berbagai kota ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini untuk menyetop peredaran narkoba yang dikendalikan dari penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto, mengatakan bahwa nama-nama napi yang akan dipindahkan berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian RI. Pada tahap awal, terdapat 41 bandar yang dikirim ke Nusakambangan. “Mereka teridentifikasi mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan,” kata dia saat ditemui, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan 41 narapidana dari wilayah DKI Jakarta dan Banten itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu dan Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security, Nusakambangan, pada 5 Juni lalu. “Mereka adalah para bandar dan dipindahkan berdasarkan penilaian kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Banten,” ujar dia. Dari narapidana yang dipindahkan, sebelas orang di antaranya narapidana dengan hukuman seumur hidup dan sepuluh orang lainnya napi yang divonis mati.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan sudah lama menyampaikan nama-nama narapidana bandar narkoba ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Badan Narkotika juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyamakan data. “Kalau data sesuai, memudahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk bertindak,” kata Heru.

Salah seorang narapidana yang dipindahkan pada 5 Juni lalu adalah Amir alias Haji Dawang, terpidana mati kasus sabu seberat 6,8 kilogram. Ia ditangkap BNN bersama istrinya di Sulawesi pada 2014. Amir dipindahkan bersama tiga narapidana narkotik lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jumadi, mengatakan Amir dipindahkan ke Nusakambangan bersama George Obina dan John Sebastian, dua warga negara Nigeria yang divonis hukuman pidana seumur hidup. George disebut mengendalikan jaringan peredaran narkotik internasional dari Afrika Barat. Sedangkan John Sebastian, ketika menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, terlibat penyelundupan heroin sebanyak 3,32 kilogram melalui Pelabuhan Belawan, Medan, pada 2008. Narapidana lain yang ikut dipindahkan ke Nusakambangan adalah Muhammad Rafiko. Ia merupakan narapidana dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ihwal pemindahan gelombang berikutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Narkotika menyatakan belum bisa memastikan waktunya. Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan lembaganya belum bisa membuka data untuk saat ini. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, juga menjawab belum bisa menjelaskan hal ini. Ia hanya mengatakan untuk sementara baru ada 41 narapidana yang dipindahkan. “Pasti nanti dikabari kalau akan dipindahkan,” kata Rika.

ANDITA RAHMA | INGE KLARA | AYU CIPTA (TANGERANG) | DIKO OKTARA


 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus