Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Organisasi keagamaan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Alasan penolak adalah aturan ini akan mendorong kebebasan seksual di perguruan tinggi.
Padahal aturan ini mengatur pencegahan bukan mendorong kebebasan seksual.
TAK ada yang perlu ditakuti dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, kecuali bila kita berasumsi perilaku manusia hanya bisa diatur oleh hukum dan bila kita berpandangan tidak bisa ada kekerasan dalam relasi tentang seksualitas manusia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo