Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kantor Imigrasi memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh warga negara asing di kawasan Tangerang.
Aplikasi SIPOA diluncurkan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap orang asing.
Jumlah kasus yang ditangani Kantor Imigrasi meningkat setelah aplikasi SIPOA dioperasikan.
TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang mengklaim berhasil meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing berkat keterlibatan masyarakat. Keberhasilan ini terlihat dari jumlah laporan yang masuk pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai Oktober ini sudah 70 kasus yang kami tangani berkat laporan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Rabu lalu. “Sedangkan tahun lalu tak lebih dari 60 kasus.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Felucia, pada Januari lalu, instansinya meluncurkan aplikasi pengaduan yang dinamakan Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Aplikasi ini memudahkan masyarakat menyampaikan laporan tentang pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing. "Cara ini benar-benar efektif,” kata dia.
Ide mengoperasikan aplikasi SIPOA ini berawal dari keterbatasan Kantor Imigrasi dalam mengawasi orang-orang asing yang tinggal dan menetap di kawasan Tangerang. Sebab, wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang sangat luas, yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. "Personel kami sangat terbatas dan tidak mungkin menjangkau 42 lokasi yang menjadi kantong-kantong orang asing di kawasan Tangerang,” kata Felucia.
Selama ini, kata Felucia, Kantor Imigrasi hanya mengandalkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian untuk memantau keberadaan orang asing itu. Dengan adanya SIPOA, masyarakat bisa dilibatkan dalam pengawasan. “Dari 70 kasus yang kami tangani tahun ini, sebagian besar berkat laporan lewat SIPOA,” ujarnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan umumnya adalah overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa) dan penggunaan dokumen ilegal. Bahkan ada beberapa warga negara asing yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana. “Dengan SIPOA, kami bisa menerima laporan dari pelosok terpencil yang selama ini jarang kami jangkau,” kata dia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Arief Yudistira, mengatakan aplikasi SIPOA mudah diakses dan dioperasikan. Ia yakin semua pengguna telepon seluler pintar bisa menggunakan aplikasi ini. “Kamera telepon seluler cukup diarahkan ke barcode SIPOA, nanti muncul aplikasi yang meminta pelapor menuliskan nomor kontak,” kata Arief. “Setelah itu operator akan mengirim kode OTP lewat nomor kontak yang diberikan pelapor.”
Tampilan Aplikasi Pelaporan Orang Asing. apoa.imigrasi.go.id
Setelah masuk ke aplikasi, kata Arief, pelapor akan dibawa ke satu halaman yang menampilkan menu pengaduan. Bentuk pengaduan yang bisa disampaikan misalnya dugaan tentang pelanggaran imigrasi yang dilakukan orang asing di sebuah perusahaan atau permukiman. “Pelapor diminta menuliskan alamat lokasi dan jenis pelanggaran,” kata dia. "Pelapor juga mengirim foto situasi dan menyampaikan kondisi terbaru di lokasi kepada petugas melalui menu chatting."
Menurut Arief, laporan itu langsung terhubung dengan operator Satuan Pelayanan Keimigrasian Terpadu (SPKT). “Dalam waktu 1 x 24 jam, kami mengirim tim ke lokasi,” kata dia. “Hari libur pun tetap akan kami tindaklanjuti.”
Untuk memaksimalkan pengoperasian aplikasi SIPOA, Kantor Imigrasi Tangerang telah menggandeng Polres Metro Tangerang, Polres Kota Tangerang, dan Polres Kota Tangerang Selatan. Arief mengklaim, semenjak aplikasi ini dioperasikan, setiap hari selalu saja ada laporan yang masuk. “Tapi memang, setelah kami periksa, tidak semua orang asing yang dilaporkan itu melakukan pelanggaran,” kata dia.
Meski dinilai berhasil melibatkan masyarakat, belum banyak warga yang mengetahui pengoperasian aplikasi SIPOA ini. Paling tidak hal itu dinyatakan Litman Hadi, 40 tahun, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Kalau tahu, saya bisa langsung lapor waktu ada kejadian orang asing yang bertingkah di pabrik," ujarnya.
Litman mengatakan, di Balaraja, banyak industri yang mempekerjakan warga negara asing. Sejauh ini ia tidak tahu pasti tentang legalitas dokumen keimigrasian mereka. “Paling tidak, saya melapor kalau ada kejadian mencolok,” kata Litman. Misalnya ada orang asing yang terlibat keributan atau tindak pidana.
Johan Wijaya, 45 tahun, juga baru mengetahui ada layanan pengaduan berbasis aplikasi ini. Warga Karawaci, Tangerang, itu mengatakan, di sekitar tempat tinggalnya sering terlihat warga negara asing, terutama dari Korea dan Afrika. “Aplikasi ini bikin mudah untuk lapor kalau nanti ada warga asing yang bikin keributan,” kata dia.
JONIANSYAH HARDJONO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo