Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menteri Rokhmin Gusar

13 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUTUSAN Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Riau, membuat Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri gusar bukan kepalang. Rokhmin menilai vonis hakim—denda Rp 30 juta dan kurungan enam bulan penjara—bagi pemilik dan awak lima kapal asing yang mencuri pasir laut Riau terlampau ringan. Dalam sidang Rabu pekan lalu hakim juga menyerahkan kapal dan dokumennya kembali kepada pemiliknya. Kelima kapal itu, Vasco da Gama, Profesor Gorjunov, T.B. Olivia, T.B. Jasmine V., dan Samsung Apollo, hanya dipersalahkan melanggar izin berlayar. Padahal, kata Rokhmin, ada tiga pelanggaran lain yang diabaikan kejaksaan dan pengadilan, antara lain melebihi volume penggalian, melanggar ruas pertambangan dan batas negara. Rokhmin buru-buru melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra; dan Jaksa Agung M.A. Rahman agar tidak melepaskan kapal-kapal asing tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus