Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Sosial meminta pemerintah DKI Jakarta memberikan data yang lebih valid ihwal calon penerima bantuan sosial yang terimbas Coronavirus Disease atau Covid-19. Akurasi data masyarakat miskin dan rentan miskin itu diperlukan agar tak terjadi duplikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan data yang mereka gunakan berasal dari pemerintah Jakarta. Data itu, dia melanjutkan, menunjukkan calon penerima bantuan yang menjadi target kerja mereka. "Seharusnya, data sudah terpilah di sana," ujar Pepen kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah pusat dan DKI sepakat memberikan bantuan bagi masyarakat ekonomi lemah yang terimbas pandemi Covid-19. Sebelumnya, jumlah penerima bantuan berupa bahan pokok itu diperkirakan mencapai 3,7 juta penduduk. Kementerian memberikan bantuan untuk 2,6 juta warga, sisanya oleh pemerintah DKI.
Belakangan, jumlah penerima bantuan itu berubah. Kementerian menyalurkan bantuan untuk 1,3 juta keluarga. Adapun pemerintah DKI memberikan bantuan bagi 1,2 juta keluarga.
Pepen menjelaskan, pemerintah DKI seharusnya telah memilah mana warga calon penerima bantuan dari pemerintah Jakarta dan mana yang dari Kementerian. "Jangan sampai overlapping. Ada yang menerima dobel, tapi ada yang tidak menerima sama sekali," katanya.
Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan bagi 1,3 juta keluarga miskin dan rentan miskin yang terimbas wabah Covid-19 di Jakarta, kemarin. Bantuan akan disalurkan hingga tiga bulan ke depan.
Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo ingin memastikan bantuan berupa paket bahan pokok itu diberikan untuk masyarakat di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab, pembatasan sosial menyulitkan ekonomi warga. "Nanti menyusul di sebagian Kabupaten Bogor, Kota Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi," ujarnya setelah memberikan bantuan secara simbolis yang disiarkan melalui video conference.
Juliari meminta pemerintah DKI ikut menekan seminimal mungkin potensi duplikasi data. "Kalau mau 100 persen sempurna, sudah pasti tidak mungkin," kata dia.
Pepen menambahkan, bantuan sosial versi pemerintah pusat berisi sepuluh jenis makanan dan minuman, seperti beras, minyak goreng, sarden, kecap, sambal, susu, dan teh. Nilai bantuan itu sebesar Rp 300 ribu per paket dan akan disalurkan dua kali per bulan. "Jadi nilai bantuannya Rp 600 ribu per bulan," ujar dia.
Kementerian Sosial, Pepen melanjutkan, tidak akan menambah kuota penerima bantuan di Jakarta. Sebab, mereka telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk program itu. "Enggak boleh tiba-tiba di tengah jalan menambah lagi anggaran karena sudah ada pagunya," kata dia.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu belum mengetahui data calon penerima bantuan dari Presiden tersebut. Ia membenarkan data yang digunakan oleh Kementerian berasal dari pemerintah DKI, bukan dari Dinas Sosial.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI, yang menyusun data penerima bantuan dari pemerintah Jakarta, belum bisa dimintai keterangan. Koharudin, Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media instansi tersebut, tak kunjung membalas permintaan wawancara hingga laporan ini ditulis.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mendorong Gubernur Anies Baswedan segera menerbitkan keputusan gubernur tentang penyaluran bantuan sosial selama PSBB itu. Tujuannya agar kriteria penerima, besaran, dan penyaluran bantuan tersebut jelas.
Menurut Teguh, dengan adanya keputusan gubernur, sengkarut data penerima bantuan bisa diminimalkan. "Paling tidak bisa membedakan mana penerima bantuan sosial yang dibiayai oleh pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat," ujarnya. GANGSAR PARIKESIT | EGI ADYATAMA
a
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo