RUMAH berdinding beton yang merangkap tempat usaha di JI.
Samanhudi 32/6, Medan Baru, Medan, milik L. Saragih Sidabalok,
bakal kena rencana proyek jalan tembus
Juanda-Katamso-Sisingamangaraja. Ganti rugi yang disediakan
panitia sekitar Rp 12 juta, sedang Saragih minta Rp 118 juta
lebih. "Permintaan itu tak masuk akal," kata wakil ketua panitia
pembebasan tanah Medan, Drs. Zaufi Lubis.
Sementara rumah di sekitarnya sudah dibongkar, Sidabalok tetap
bertahan. Menurut Zaufi, "kami sudah bayarkan ganti rugi sejak
Mei barusan kepada 195 orang di dua kecamatan itu." Dan harga
untuk perumahan Sidabalok, katanya, Rp 32.500 per meter sesuai
dengan standar harga di kawasan itu. Tapi Sidabalok, yang
pensiunan perwira menengah ABRI bekas oditur di Medan itu, punya
perincian lain. Tanahnya seluas 204 m2 tak hanya dihitung dengan
bangunan, tapi juga segenap perabot yang sudah menempel: mulai
dari kios, sumur, wastafel, pot bunga, serta telepon.
Bila rumah itu dibongkar, kata Sidabalok: "Perusahaanku pun
tutup, dan aku terpaksa pulang kampung."Jadi, perlu ada biaya
upacara untuk mudik "Sudah 33 tahun tinggal di Medan, tentu
perlu selamatan. Selamat bagi yang pergi," katanya. Itu
sebabnya, dia mengajukan jumlah ganti rugi tersendiri.
Sampai akhir September barusan, ayah 7 anak itu tetap pada
permintaannya. Namun, dalam suratnya kepada Walikota Medan
dengan tembusan kepada 11 instansi, Sidabalok menyatakan: Kalau
pemerintah memang tak rnampu membayar ganti rugi, "Saya ikhlas
memberikan, asal dibuatkan prasasti." Bunyinya begini: "Pejuang
45 L. Saragih Sidabalok mengorbankan harta bendanya bernilai Rp
118.572.550 demi terlaksananya pembangunan jembatan JI. H.
Juanda, Medan. Jiwa demikian itu diwariskan kepada rekan-rekan
pejuang 45 dan generasi pelanjut".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini