Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Minta dibuatkan prasasti

Rumah l. saragih sidabalok, medan, bakal kena proyek jalan tembus. ia minta uang ganti rugi, tapi ditolak panitia. bila pemerintah tidak mampu membayar, ia ikhlas meberikan, asal dibuatkan prasasti. (ina)

1 Oktober 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUMAH berdinding beton yang merangkap tempat usaha di JI. Samanhudi 32/6, Medan Baru, Medan, milik L. Saragih Sidabalok, bakal kena rencana proyek jalan tembus Juanda-Katamso-Sisingamangaraja. Ganti rugi yang disediakan panitia sekitar Rp 12 juta, sedang Saragih minta Rp 118 juta lebih. "Permintaan itu tak masuk akal," kata wakil ketua panitia pembebasan tanah Medan, Drs. Zaufi Lubis. Sementara rumah di sekitarnya sudah dibongkar, Sidabalok tetap bertahan. Menurut Zaufi, "kami sudah bayarkan ganti rugi sejak Mei barusan kepada 195 orang di dua kecamatan itu." Dan harga untuk perumahan Sidabalok, katanya, Rp 32.500 per meter sesuai dengan standar harga di kawasan itu. Tapi Sidabalok, yang pensiunan perwira menengah ABRI bekas oditur di Medan itu, punya perincian lain. Tanahnya seluas 204 m2 tak hanya dihitung dengan bangunan, tapi juga segenap perabot yang sudah menempel: mulai dari kios, sumur, wastafel, pot bunga, serta telepon. Bila rumah itu dibongkar, kata Sidabalok: "Perusahaanku pun tutup, dan aku terpaksa pulang kampung."Jadi, perlu ada biaya upacara untuk mudik "Sudah 33 tahun tinggal di Medan, tentu perlu selamatan. Selamat bagi yang pergi," katanya. Itu sebabnya, dia mengajukan jumlah ganti rugi tersendiri. Sampai akhir September barusan, ayah 7 anak itu tetap pada permintaannya. Namun, dalam suratnya kepada Walikota Medan dengan tembusan kepada 11 instansi, Sidabalok menyatakan: Kalau pemerintah memang tak rnampu membayar ganti rugi, "Saya ikhlas memberikan, asal dibuatkan prasasti." Bunyinya begini: "Pejuang 45 L. Saragih Sidabalok mengorbankan harta bendanya bernilai Rp 118.572.550 demi terlaksananya pembangunan jembatan JI. H. Juanda, Medan. Jiwa demikian itu diwariskan kepada rekan-rekan pejuang 45 dan generasi pelanjut".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus