Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MK Pertimbangkan untuk Percepat Putusan

"Permohonan uji materi ini mencoba melabrak logika konstitusional."

24 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
MK Pertimbangkan untuk Percepat Putusan "Permohonan uji materi ini mencoba melabrak logika konstitusional."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk mempercepat pengambilan keputusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum soal pembatasan masa jabatan wakil presiden. Pertimbangan MK adalah masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung 4–10 Agustus mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara MK, Fajar Laksono, berujar, agenda ketatanegaraan bisa menjadi alasan bagi hakim untuk segera mengambil putusan. "Terlepas dari apa pun amar putusannya nanti, jika berkaitan erat dengan agenda ketatanegaraan, MK tidak mungkin tutup mata dan telinga," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sama seperti uji materi lainnya, kata Fajar, tidak ada batas waktu bagi pengujian pasal masa jabatan wakil presiden. Cepat atau lambatnya sidang, menurut dia, dipengaruhi oleh jumlah saksi yang dihadirkan. Semakin banyak saksi ahli, semakin lama pula putusan diambil. "Tidak ada pembatasan waktu, tapi MK juga tidak mau lama-lama."

Tahapan sidang ini pun sama dengan sidang lainnya. Diawali dengan sidang pendahuluan yang telah dilaksanakan 18 Juli lalu, dan dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan. Setelahnya, hakim akan menggelar rapat internal untuk memutuskan apakah perkara bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan pembuktian atau tidak.

Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu diajukan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, dan Sekretaris Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq. Keduanya menyoal penjelasan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang membatasi masa jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Pasal ini dianggap menyalahi Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. "Tidak ada kata berturut-turut dalam UUD 1945," kata Ricky K. Margono, kuasa hukum pemohon.

Permohonan uji materi atas pasal yang sama pernah diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi. Namun gugatan itu ditolak lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun Perindo berdalih akan dirugikan jika ingin mengusung Kalla menjadi calon wakil presiden.

Perindo juga menyatakan tidak terlibat dalam pembahasan undang-undang di parlemen. MK menyebutkan, partai yang tidak ikut membahas undang-undang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat. Kalla juga melibatkan diri dalam gugatan ini sebagai pihak terkait.

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada modus politik dalam gugatan ini. Jika menang, tak hanya Kalla yang bisa menambah masa jabatan, presiden pun nantinya bisa lebih dari dua periode. "Permohonan uji materi ini mencoba melabrak logika konstitusional. Tidak mungkin MK mengabulkan naskah seterang itu, kecuali motifnya politis." BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus