Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

12 September 2024 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi syarat usia calon pimpinan atau capim KPK. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel dan sejumlah mantan pegawai KPK lain untuk mengubah syarat usia minimum capim yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menghormati putusan MK, tapi ada beberapa catatan penting yang bisa saya sampaikan,” kata Novel Baswedan melalui pesan singkat pada Kamis, 12 September 2024.

Novel menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan kali ini. “Satu, dalam putusan, MK berpandangan bahwa pengubahan batas usia bisa menjadi motif upaya untuk menghalangi seseorang maju menjadi pimpinan KPK,” ucap Novel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin kedua, kata Novel, hakim MK menerima semua dalil-dalil yang diajukan eks pegawai KPK. "Walaupun mengenai putusan menyatakan tidak dapat diterima,” ujar dia.

Novel juga mengapresiasi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang. Arsul, kata Novel, berpendapat MK bisa menerima sebagian permohonan uji materi syarat usia capim KPK dengan memperhitungkan faktor pengalaman di lembaga antirasuah tersebut.

Arsul berujar ketentuan syarat usia 50 tahun bisa diberi pengecualian terhadap capim yang berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut.

Namun, MK tetap menolak permohonan uji materi aturan syarat usia capim KPK yang diatur UU KPK. Amar itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.

Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Pada saat ini, Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lain, seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 42 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK lainnya yang ikut mengajukan permohonan uji materi juga disebut belum memenuhi batas usia capim KPK.

Pilihan Editor: Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus