Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?

1 Oktober 2024 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 58 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan bersama pada Kamis, 30 September 2021 atau tiga tahun lalu. Mereka didepak dari lembaga antirasuah lantaran dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK, berdasarkan pengumuman pertengahan September.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, para pegawai yang dipecat dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut beberapa di antaranya tercatat berintegritas. Insan antikorupsi itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Aulia Postiera, Lakso Anindito, hingga Praswad Nugraha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa kata mereka usai dipecat dari KPK?

Adapun pemecatan ini merupakan puncak dari polemik tes wawasan kebangsaan yang sudah berlangsung sejak April 2021. Belakangan diketahui ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos. Di sisi lain, pelaksanaan TWK dianggap nyeleneh. Pasalnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkesan ganjil.

Kemudian, dalam rapat pada 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dipecat lantaran dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi ASN asalkan mau ikut pelatihan wawasan kebangsaan. Beberapa di antaranya menolak, sehingga yang dipecat totalnya 57 pegawai.

Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, menjadi 58, yaitu Lakso Anindito. Lakso merupakan pegawai yang mengikuti TWK susulan pada 20 September 2021. Dia baru mengetahui dirinya akan dipecat sehari sebelum surat pemberhentian resmi berlaku pada 30 September 2021.

Berikut tanggapan sejumlah pegawai KPK saat itu usai dipecat buntut tak lolos TWK:

1. Novel Baswedan: Kami berantas korupsi dengan sungguh-sungguh, tapi ternyata kami yang diberantas

Bagi Novel Baswedan memberantas korupsi itu berat. Banyak musuhnya dan penuh risiko, termasuk disingkirkan dari lembaganya sendiri. Novel mengucapkan itu setelah pimpinan KPK mengumumkan memecat 57 pegawai, termasuk dirinya, yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.

“Kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya,” kata dia di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Kala itu Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan terjadinya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam tes itu. Namun, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan legal dan konstitusional.

Novel mengatakan, kendati putusan MK dan MA tidak membenarkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, pihaknya ingin terus melawan. Tetapi, dia sadar usahanya itu belum tentu berhasil. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak apabila pemerintah memilih membiarkan penyingkiran pegawai KPK.

“Setidaknya sejarah mencatat kami berbuat baik,” tutur dia. “Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, tetapi ternyata kami yang diberantas.”

2. Yudi Purnomo: Langkah boleh terhenti, semangat berantas korupsi tak boleh mati

Ketua Wadah Pegawai KPK nonaktif, cikal bakal IM57+, Yudi Purnomo, menjadi satu dari 57 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus TWK dan diberhentikan per 30 September 2021. Yudi menyempatkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, usai diumumkan ihwal pemecatan pada pertengahan September.

Penyidik KPK ini mengaku, sudah datang pada pagi hari untuk membereskan ruang kerjanya dan mengemasi sejumlah barang pribadi untuk dibawa pulang. Dia mengaku sengaja datang lebih pagi ke KPK, agar tidak bertemu pegawai KPK lainnya. Namun, ternyata sudah banyak teman-teman pegawai.

“Tadi ya mereka pada sedih juga, tidak bisa berkata apa apa. Sempat sarapan bareng, ya intinya suasana teman-teman sedih lah semua. Apalagi, 56 orang ini kan bagian dari keluarga besar KPK,” katanya.

Di hari terakhir berstatus sebagai pegawai KPK pada penghujung September itu, Yudi menyampaikan salam perpisahan kepada warganet di media sosial Twitter, kini X. “Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” ungkapnya melalui akun resminya @yudiharahap46.

Dalam kicauannya itu, Yudi turut menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekannya dan masyarakat bila terdapat kesalahan selama 14,5 tahun ia mengabdi di komisi antirasuah. Pada hari terakhirnya bekerja di KPK, ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari masyarakat.

Yudi memastikan akan tetap mengabdi dan bekerja memberantas korupsi bagi bangsa Indonesia. Walaupun nantinya tidak lagi bersama KPK. “Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat pemberantasan korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti,” tegas Yudi.

3. Aulia Postiera: 15 tahun saya bekerja di KPK, dihancurkan lewat tes dua hari

Aulia Postiera, saat itu penyidik madya KPK, juga jadi korban TWK yang berbuntut pemecatan. Kepada presenter Najwa Shihab, Aul-sapaan Aulia, mengaku heran atas pemecatan dirinya dan 56 pegawai lainnya tersebut. Menurut dia, alasan pemecatan 57 pegawai ini tak masuk diakal.

“Alasan kami dipecat adalah karena tuntutan organisasi dengan PP No 63 Tahun 2006, dan tuntutan organisasi seperti apa itu, itu gak masuk di logika saya,” tutur Aul dalam tayangan di kanal YouTube Najwa Shihab.

Padahal, kata Aul, seharusnya pimpinan KPK tidak memecat puluhan pegawai karena tuntutan organisasi. Sebab KPK justru butuh banyak SDM. Terutama yang berpengalaman seperti dirinya, yang telah belasan tahun bekerja di lembaga anti-korupsi. “Dan saya dihancurkan hanya dengan tes dua hari.”

4. Praswad Nugroho: Yang pecat kami bukan pimpinan KPK, tapi Jokowi

Salah satu penyidik KPK yang berintegritas saat itu, Praswad Nugraha juga menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat pada 30 September 2021 karena gagal TWK. Hal ini membuat kariernya di KPK yang sudah dibangun selama 15 tahun berakhir. Dalam wawancara dengan media, Praswad mengungkapkan unek-uneknya.

Ia mengaku heran mengapa para pegawai KPK harus mengikuti TWK. Pasalnya, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU KPK 2019 menyatakan seluruh pegawai KPK adalah ASN. Artinya, pegawai KPK tidak perlu mengikuti tes karena merupakan peralihan status. Sehingga mereka otomatis menjadi ASN tanpa adanya tes.

“Tiba-tiba disisipi dalam alih status harus ada wawasan kebangsaan, tiba-tiba tes wawasan kebangsaan yang hanya mengukur menjadi alat menyingkirkan orang-orang yang nyata-nyata berkontribusi secara nyata,” katanya.

Praswad mengatakan seluruh mata rakyat Indonesia melihat dengan mata telanjang ketidakadilan dipertontonkan. Ia gamblang menyebut para pegawai KPK itu dipecat oleh pemerintah. Sebab tes TWK penyebab dipecatnya mereka dibuat oleh BKN dan Kemenpan yang notabenenya adalah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Jadi, kalau ditanya siapa yang pecat kami? Bukan Firli Bahuri tapi Presiden Jokowi,” kata eks Pegawai KPK ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | M ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus