Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil Fortuner Daus Mini Ditangkap, Begini Kronologi Hingga Dikejar Polisi

Tim mengira Toyota Fortuner hitam Daus Mini itu mobil pejabat. Menyalip polisi, tapi ternyata menggunakan pelat hitam. Menggunakan strono dan sirine.

11 Maret 2022 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Daus Mini. Tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menangkap mobil Toyota Fortuner milik pelawak Ahmad Firdaus alias Daus Mini. Mobil tersebut kedapatan menggunakan strobo, sirine, dan pelat nomor palsu.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok berpatroli di Jalan Margodan Raya, Depok pada Kamis dini hari, 10 Maret 2022. Kemudian ada mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menggunakan strobo dan sirine, yang memang bukan peruntukkan bagi kendaraan pribadi.

Tim patroli mengira mobil Fortuner hitam yang menyalip tersebut adalah mobil pejabat, namun saat dilihat mobil tersebut menggunakan pelat hitam. Tim langsung mengejar mobil tersebut dari Simpang Juanda dan berhasil diberhentikan di Flyover Universitas Indonesia (UI).

“Kami pikir itu mobil pejabat atau pimpinan, tapi ternyata menggunakan pelat hitam. Kamu kejar dan berhentikan di bawah Flyover UI,” ucap Lungit, dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 11 Maret 2022.

Saat petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, diketahui mobil itu milik Daus Mini dan pajaknya mati selama 2 tahun. Petugas juga mendapati mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. Ternyata pajaknya mati dua  tahun dan pemilik menggunakan pelat nomor bukan aslinya,” ujar Lungit.

Toyota Fortuner milik Daus Mini langsung dibawa ke Polres Metro Depok. Daus Mini, yang mengendarai mobil itu, melanggar aturan karena menggunakan strobo, sirine, pajak mati selama 2 tahun, dan menggunakan pelat nomor palsu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 4, Daus Mini terancam dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

BacaFortuner Daus Mini Ditangkap Polisi Akibat Strobo dan Sirine, Segini Dendanya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus