Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

15 Maret 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dengan dibawa langsung seperti praktik jasa titip atau jastip terbagi dua jenis, controllable dan uncontrollable. Barang controllable biasanya dipakai oleh pembawa untuk kepentingan pribadinya, sementara barang uncontrolleble biasanya dibawa untuk dijual kembali di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Uncontrollable ini cukup besar, perbandingannya bisa 80-85 persen dari controllable,” kata Roy seperti dikutip Koran Tempo edisi 13 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Roy, para pelaku jastip sulit dijerat secara pidana karena mereka biasanya berdalih barang bawaannya itu untuk digunakan sendiri. Petugas Bea Cukai, kata dia, juga kerap kesulitan dalam membuktikan jika barang tersebut untuk dijual kembali.

Selain itu, para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan. Mulai dari membagi muatan kepada penumpang lainnya maupun membuka bungkusan agar seolah-olah barang itu merupakan bekas pemakaian pribadi. 

Fenomena jastip marak dalam beberapa tahun belakangan ini. Meskipun Direktorat Bea Cukai maupun polisi di berbagai pintu masuk Indonesia kerap menyita barang para pelaku, hal itu nyatanya tak membuat efek jera. Aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri diatur melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan menyebutkan pelaku yang sengaja menyembunyikan barang impor bisa dipidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, dijelaskan bahwa setiap penumpang bisa membawa barang dari luar negeri dengan nilai maksimal USD 500. 

Berdasarkan penelusuran Tempo di platform media sosial Facebook, kurang lebih ada 50 grup yang membahas soal titip-menitip barang dari luar negeri. Anggota grup itu pun beragam, dari diisi ratusan hingga ribuan orang. Para pelaku jastip itu biasanya mengambil untuk 5-15 persen dari harga normal suatu barang. Misalnya, satu barang seharga Rp 1 juta, pelaku jastip bisa untung Rp 50-150 ribu per barang. 

Bagi Roy, maraknya bisnis jastip ini sangat merugikan utamanya bagi pelaku usaha industri retail. Pasalnya, para pelaku jastip tidak membayar bea impor barang dan pajak lainnya seperti para pelaku usaha retail. Pelaku jastip, menurut dia, hanya wajib membayar bea masuk jika barang yang mereka bawa memiliki nilai di atas USD 500. “Kalau kita impor barang itu kan ada bea masuknya, ya. Jual barang, kita dikenakan PPn. Kalau barang mewah ada lagi PPnBM. Jastip ini kan tidak,” kata Roy. 

Untuk itu, kata Roy, perlu pengetatan di gerbang bea cukai bagi pelaku usaha jastip. Ia mengatakan petugas harus mulai memiliki insting apabila seorang membawa barang dari luar negeri yang diindikasikan sebagai pelaku usaha jastip. “Pengalaman saya, sekarang itu pemeriksaan (di gerbang keimigrasian) random. Kalau mau, jangan gitu, terapkan masuk ketat, keluar juga ketat,” kata dia. Dengan begitu, kata Roy, para pelaku jastip ini dikenakan perlakuan yang sama dengan pelau usaha yang hendak memasukkan barang impor dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengakui volume jastip setiap tahun terus meningkat. Jika tidak segera ditindak tegas, menurut dia, hal ini bakal berdampak besar bagi pelaku usaha bisnis di dalam negeri. “Membuat konsumen lebih berniat lakukan jastip dibanding memberi produk dalam negeri,” kata Bhima saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Maret 2024. 

BPOM Musnahkan Barang Diduga Jastip

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jasa titipan atau jastip internasional yang melintasi bandara internasional itu selama Februari 2024. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan ribuan bungkus roti milk bun dengan merek After You tersebut melanggar aturan karena diduga akan diperdagangkan kembali di Tanah Air. “Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Selain itu, penumpang tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” kata Gatot seperti dikutip Koran Tempo pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Meski demikian, Gatot tidak merinci setiap penumpang itu membawa berapa banyak roti. Menurut dia hasil sitaan itu sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan itu, maksimal bawaan olahan pangan adalah 5 kilogram per penumpang. “Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gatot. 

Menurut dia, pelaku jastip diduga menjual roti itu secara langsung maupun di pasar daring atau marketplace. “Dijual di sini berlipat-lipat, bisa Rp 150 ribu bahkan sampai Rp 200 ribu dijual. Jadi memang untuknya luar biasa,” kata dia. 

Pemusnahan 1 ton milk bun itu, kata Gatot, sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Selain itu, pemusnahan hasil sitaan ini merupakan bentuk transparansi dari penindakan. “Pembatasan dan penindakan ini juga untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Kalau ini kita biarkan, UMKM kita akan mati. Tentunya mengurangi produksi dalam negeri,” kata Gatot. 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jasa titip-menitip alias jastip karena aturan dalam undang-undang tidak secara tegas mengatur soal upaya penyelundupan berkedok bawaan pribadi tersebut. Fickar menyatakan, dalam UU Kepabeanan, seorang hanya dapat dipidana jika jumlah barang bawaan berskala besar, sementara bagi pelaku jastip, hanya dikenakan sanksi administrasi berupa membayar bea masuk. 

Celah aturan ini, menurut Fickar, yang kerap digunakan para pelaku jastip untuk melancarkan aksinya. “Jika dalam jumlah kecil lebih berupa pelanggaran administrasi. Lain halnya dalam jumlah besar (berkapal-kapal) menjadi penyelundupan,” kata Fickar.

 

ADIL AL HASAN | KORAN TEMPO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus