Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

11 Maret 2024 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat. Kebanyakan makanan tersebut merupakan barang jastip.

Pemusnahan roti khas Thailand yang sedang viral itu, dilakukan dengan cara dibakar di mesin insinerator.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, 10 Maret 2024, mengatakan bahwa ribuan kotak milk bun itu berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024.

"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," katanya.

Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.

Apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, kata dia, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

"Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Gatot menyebutkan 33 penumpang yang dilakukan penindakan karena membawa ratusan bungkus milk bun dengan beragam berat berbeda, mulai dari boks dengan berat 10 kg hingga ada penumpang yang membawa sampai ratusan kilogram.

Banyaknya penumpang yang rela membawa paket olahan pangan berlebih itu pun membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendalaman, ribuan boks makanan milk bun tersebut ternyata hendak diperjualbelikan di Indonesia dengan pola jasa titipan atau jastip.

"Ternyata penumpang membawa makanan ini untuk tujuan komersial dengan metode jastip, yang dipesan perorangan dan dijual lewat marketplace," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat Dr. Didik Joko Pursito menambahkan bahwa makanan jenis roti berbagai varian seberat 1 ton yang dimusnahkan itu merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

Selain itu, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk pemerintah dalam mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak tergerus dengan produk-produk impor.

Pilihan Editor Jasa Marga Raup Pendapatan Rp 15,6 T pada 2023, Malah Dapat Hujatan Pengguna Tol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus