Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tak mengatur petugas bea cukai harus memfoto diri dan paspor penumpang saat memeriksa barang. Menurut dia, tak ada satu pun aturan yang memerintahkan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak ada (aturan memfoto), makanya aku heran itu dari mana," ujar Nirwala ketika ditemui di ruangan rapat Gedung Papua, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nirwala, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tak mengubah banyak prosedur pemeriksaan di bandara. Beleid itu, kata dia, justru secara garis besar mengatur pergeseran barang-barang komoditas yang semula masuk kategori border menjadi post-border.
Bila masuk kategori border, barang harus melalui pemeriksaan pelarangan dan pembatasan (lartas) terlebih dahulu oleh Bea Cukai. Sedangkan komoditas post-border tak perlu melalui pemeriksaan lartas di kawasan pabean. Sebab, pemeriksaan itu dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menerbitkan izin.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023, kata Nirwala, hanya mengatur komoditas yang baru dibeli dari luar negeri. Dia mencontohkan, aturan itu membatasi alas kaki yang dibeli dalam kondisi baru maksimal hanya dua pasang. Adapun alas kaki yang sudah dimiliki sejak lama tak perlu dikenakan cukai.
"Khayal itu kalau yang (komoditas yang sudah) dipakai dihitung dan difoto," kata Nirwala dalam pertemuan dengan Tempo yang juga menghadirkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu.
Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32 tahun, diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 11 Maret 2024. Hal ini imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diberlakukan sehari sebelumnya.
Padahal barang-barang yang dibawa A merupakan barang pribadi yang sudah lama ia beli dan akan dipakai kembali di Indonesia.
A, menceritakan pengalamannya ini kepada rekannya, I, 34 tahun yang masih berada di Jerman. Kepada I, A bercerita begitu sampai di Cengkareng ia diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.
“Semua barang yang ada di koper dicek satu per satu dan diminta penjelasannya,” kata I menceritakan ulang pengalaman A pada Tempo lewat pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.
I menuturkan mulanya rekannya itu merasa ini merupakan hal wajar karena merupakan prosedur bandara. Namun, tidak lama ada petugas lain yang datang dan secara tiba-tiba memotret paspor dan juga dirinya saat sedang menjelaskan isi dari koper yang dibawa dari Jerman.
Ketika A bertanya alasannya, petugas Bea Cukai itu berkata untuk data. “Dia juga harus bayar kelebihannya karena barang yang ada di koper dan yang dipakai melebihi US$ 500,” cerita I. Namun, I tak membeberkan berapa besar yang harus dibayarkan rekannya itu.
ADVIST KHOIRUNIKMAH