Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Momen

24 Maret 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Momen

Eropa Minta Kasus Munir Dituntaskan

PARLEMEN Uni Eropa mendesak pemerintah Indonesia agar melakukan langkah hukum untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Langkah ini selayaknya, ”Dilakukan secepat-cepatnya,” kata Raul Romeva Rueda, salah seorang anggota parlemen Uni Eropa. Siaran pers itu disebarkan Senin pekan lalu oleh Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), lembaga swadaya masyarakat yang selama ini aktif menginvestigasi kasus Munir.

Deklarasi itu juga diteken oleh empat anggota parlemen lainnya: Eija-Riitta Korhola, Jules Maaten, Glyn Ford, dan Ana Gomes. Deklarasi tertulis itu terdiri atas tiga poin, dengan lima poin sebagai pertimbangan. Menurut pernyataan itu, temuan tim pencari fakta independen bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah diungkap ke publik. ”Pembunuhan ini mengintimidasi semua pejuang hak asasi, termasuk jurnalis.”

Menurut Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid, pernyataan itu mewakili 412 anggota parlemen Uni Eropa. ”Ini pesan positif dan tambahan legitimasi bagi pemerintah untuk lebih tegas mengungkap kasus ini,” kata Usman kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

BPPT: Lapindo Bencana Alam

BADAN Pengkajian dan Penerapan Teknologi menyatakan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan fenomena alam berupa mud volcano (gunung lumpur). ”Rekomendasi kami menyatakan begitu,” kata Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu.

Menurut data dan analisis BPPT, dia melanjutkan, sumber lumpur berasal dari kedalaman 1.000-2.000 meter, yang dikenal sebagai wilayah aktif tektonik. ”Ini dikenal sebagai jalur Kendeng.” Lumpur muncrat ke permukaan akibat tekanan yang terjadi dari aktivitas tektonik tersebut. Rekomendasi ini bertentangan dengan kesimpulan tim independen penanggulangan lumpur Lapindo, yang menyatakan peristiwa itu merupakan human error.

Irwandi Yusuf Laporkan Korupsi

GUBERNUR Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf melaporkan temuan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Jumlahnya sekitar Rp 202 miliar. Modusnya kebanyakan kasbon,” kata Irwandi di gedung KPK, Selasa pekan lalu.

Laporan Irwandi diterima Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Yasin. Menurut Irwandi, laporannya ini didasarkan pada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun anggaran 2005-2006. ”Saat itu saya belum menjabat gubernur.”

Penyimpangan terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Gayo Lues , dan yang terbesar Aceh Tenggara. Ketika ditanya apakah laporan ini merupakan ”balasan” Irwandi atas permintaan politikus Aceh Leuser Antara agar kawasannya memisahkan diri dari Nanggroe Aceh, ia tidak menjawab. ”Uang itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya.

Zaenal Ma’arif Divonis 8 Bulan

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma’arif bersalah karena menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana fitnah,” kata Agoeng Rahardja, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu.

Zaenal divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun, ia tidak lantas masuk kurungan. Zaenal hanya masuk bui jika selama setahun mengulangi perbuatannya. Menanggapi putusan ini, juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, mengatakan putusan itu telah memulihkan kehormatan Presiden. ”Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan,” kata Andi lewat pesan pendek kepada Tempo, Senin pekan lalu.

Zaenal diseret ke meja hijau karena pertengahan tahun lalu menyatakan Yudhoyono telah menikah sebelum masuk Akademi Militer Nasional. Menurut jaksa, Yudhoyono hanya sekali menikah dengan Kristiani Herawati, istrinya saat ini. Itu pun dilakukan sesudah ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Militer Nasional.

Rumah Iwan disita KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyita sebuah rumah dan sebuah apartemen milik mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata, Senin pekan lalu. Tindakan ini diambil karena pembelian rumah itu diduga kuat menggunakan dana bantuan hukum yang dikeluarkan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

”Penyegelan dilakukan Senin siang,” kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK. Beslah ini melibatkan empat petugas yang bergerak di dua tempat. Pertama, di rumah di Jalan Cikajang Nomor 45, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kedua, di Apartemen Daksa, Jalan Daksa IV lantai GF Nomor GF1, Jakarta Selatan.

Iwan beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka penyalahgunaan dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pada 2003, Iwan terlibat penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia ditengarai memperoleh uang dari Oey Hoey Tiong, yang saat itu adalah Direktur Hukum BI. Namun, penyelidikan kasusnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung beberapa tahun lalu.

Buyung-Rahman vs Singapura

ANGGOTA Dewan Penasihat Presiden, Adnan Buyung Nasution, dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diinterogasi petugas Imigrasi Singapura, Kamis malam pekan lalu. Keduanya diberondong pertanyaan seputar tujuan kedatangan ke Negeri Singa itu selama hampir dua setengah jam. Selain itu, paspor mereka sempat ditahan.

Menurut Bunga Sriwijaya, sekretaris pribadi Buyung, Buyung berangkat ke sana untuk cek darah. Adapun Abdul Rahman Saleh hendak berobat mata sekaligus liburan. Karena berangkat untuk urusan pribadi, mereka membawa paspor hijau, bukan paspor diplomatik.

Begitu menjejakkan kaki di Bandar Udara Changi sekitar pukul 21.00, sejumlah petugas Imigrasi membawa mereka ke ruang tunggu. Arman yang pertama kali ditanyai. Setelah memberi tahu ia mantan Jaksa Agung, Buyung yang dicecar. Karena pertanyaan berlarut dan tidak ada yang spesifik, Buyung jengkel. ”Abang tidak terima dan akan menyampaikan keberatan ke Dubes Singapura,” kata Bunga.

Lantaran tak kunjung beres, Buyung lantas menghubungi mantan anggota Dewan Penasihat Presiden yang lain, Ali Alatas. Mantan Menteri Luar Negeri ini kemudian memberi tahu Wardana, Duta Besar Indonesia untuk Singapura. Beberapa saat setelah itu, keduanya baru ”dibebaskan”.

Wakil Ketua Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Yusron Ihza Mahendra menyesalkan kejadian ini. Pihak Imigrasi dan Departemen Luar Negeri harus meminta penjelasan pemerintah Singapura. ”Kalau tidak, seluruh warga negara Indonesia diperlakukan seperti itu,” kata Yusron.

KPK Tahan Saleh Djasit

KOMISI Pemberantasan Korupsi, Rabu pekan lalu, menahan Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2004, yang saat ini adalah anggota Komisi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Djasit ditahan karena terlibat korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM seharga Rp 15 miliar. Saat menjadi gubernur, Saleh dituding melakukan penunjukan langsung pembelian mobil itu.

”Dia anggota Dewan pertama yang ditahan KPK,” kata Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Menurut dia, Badan Kehormatan akan segera menggelar rapat. ”Djasit sebaiknya diberhentikan sementara agar tidak mengganggu fungsi anggota Dewan.”

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan Saleh Djasit tidak melakukan tender ketika membeli mobil tersebut. Akibat perilakunya ini, negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar. Selain itu, untuk kasus serupa, bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno telah diperiksa beberapa kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus