Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Motor dan Mobil Listrik Tidak Kena Tarif Jalan Berbayar ERP

Kendaraan yang dikecualikan diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 Raperda Jalan Berbayar atau ERP, yakni mobil listrik hingga ambulans.

10 Januari 2023 | 18.41 WIB

Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana pemberlakuan ERP tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan yang melintasi jalan dengan sistem ERP, kecuali sejumlah jenis kendaraan.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Raperda Jalan Berbayar, kendaraan yang dikecualikan kena tarif ERP adalah:

1. Angkutan umum
2. Mobil listrik dan sepeda motor listrik
3. Ambulans
4. Mobil pemadam kebakaran
5. Kendaraan operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri
6. Kendaraan korps diplomatik negara asing
7. Mobil jenazah.

Kemudian dalam Raperda Pasal 8 Ayat 2 disebutkan ERP diterapkan pada:

1. Ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur
2. Jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk
3. Jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak
4. Jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Aksi Unik ABG Saat Melanggar Lalu Lintas, Ada yang Pura-pura Kesurupan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus