Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api lagi. Ketentuan itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 pada 20 Oktober 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta api saat pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan anak di bawah 12 tahun yang akan menggunakan KA jarak jauh wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu negatif Covid-19, sehat dan memakai masker. "Selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Joni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.
Anak bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga. Hubungan kekerabatan antara anak dan pendampingnya ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga.
Berikut persyaratan perjalanan kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan:
1. Penumpang KA jarak jauh dan KA lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum berangkat.
Mulai 31 Agustus 2021, penumpang KA lokal juga wajib memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ketika melakukan pemesanan tiket. Persyaratan memasukkan NIK pada kolom nomor identitas ini juga berlaku untuk KA jarak jauh mulai 26 Oktober 2021.
Persyaratan NIK ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Penggunaan NIK untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang dan pemeriksaan Covid-19. "Aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI," kata Joni.
Joni mengatakan KAI memastikan penerapkan protokol kesehatan diterapkan penumpang secara disiplin. Hanya penumpang yang sesuai persyaratan itu yang diizinkan naik kereta api. "Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kereta api," tambahnya.
Baca juga: 9 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Sepanjang Masa PPKM Berlanjut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini