Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Negosiasi Tarif Trump: AS Soroti Penggunaan QRIS dan GPN

Kantor perwakilan dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR), menyoroti penggunaan QRIS dan GPN

22 April 2025 | 16.00 WIB

Negosiasi Tarif Trump: AS Soroti Penggunaan QRIS dan GPN
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kantor perwakilan dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR), menyoroti penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Hal ini disampaikan, ketika tim delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, bernegosiasi soal Tarif Trump dengan pemerintah AS ihwal pemberlakuan tarif oleh Presiden Donald Trump, di Washington DC. 

Merespons hal ini, Airlangga mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga Hartartodalam konferensi dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Sabtu,19 April 2025.

Sebelumnya, dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, USTR mencatat sejumlah hambatan tarif maupun nontarif yang dihadapi negara tersebut dengan para mitra dagang, termasuk Indonesia.

Salah satu yang dipersoalkan USTR adalah terkait jasa keuangan, yakni penggunaan QRIS. Laporan tersebut menyebutkan, perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia jasa pembayaran merasa tidak dilibatkan saat Bank Indonesia membuat kebijakan mengenai QRIS.

Stakeholder internasional tidak diberitahu potensi perubahan akibat kebijakan ini dan tidak diberi kesempatan untuk memberi pandangan terhadap sistem tersebut,” tulis USTR.

Adapun, sistem pembayaran berbasis teknologi ini berkembang dengan pesat di Indonesia, sebab dinilai lebih praktis.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus