Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pengangkatan Inspektur Jenderal Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tidak etis. Pasalnya ia menilai Nico patut bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi saat dia menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu (pelantikan) tidak etis karena Pak Nico Afinta ini dua tahun yang lalu menjadi sosok yang paling bertanggung jawab terkait adanya tragedi Kanjuruhan,” ujar Bambang Rukminto pada Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang juga mempermasalahkan promosi yang diberikan kepada Nico Afinta, yang kini pangkatnya disebut menjadi bintang tiga. Bambang Rukminto menilai hal ini mengganggu rasa keadilan sebab tidak ada pertanggungjawaban yang dituntut kepada Nico Afinta.
“135 nyawa yang hilang itu tentunya ada tanggung jawab negara. Sampai sekarang negara juga tidak meminta pertanggung jawaban dari Polri, apalagi pada personelnya, Pak Nico Afinta. Itu memang mencederai rasa keadilan kita,” kata dia.
Bambang Rukminto menduga sejauh ini tidak ada mekanisme untuk menuntut pertanggung jawaban pejabat Polri yang terlibat masalah. Justru ia menangkap pola destruktif penyelesaian konflik internal kepolisian dengan memutasi anggotanya.
“Ini persoalan good will (niat baik) dari Kapolri. Bagaimana Kapolri melakukan manajemen organisasinya, kalau seperti ini (mutasi) yang kita lihat ini kan malah menjauh dari reformasi kepolisian. Mereka yang melakukan pelanggaran malah dipromosikan,” tutur Bambang lewat sambungan telepon.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagiam, menilai ada praktik impunitas terhadap aktor-aktor yang seharusnya diadili. “Kasus ini sulit untuk mendapatkan atensi atau access to justice”, katanya saat dihubungi.
Ia mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada 2022 telah memberikan rekomendasi, yang salah satunya meminta Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pihak yang memberikan izin keramaian waktu itu. “Sepanjang yang kami ketahui, pihak pemberi izin belum pernah dilakukan penyelidikan pro justitia, baik itu dari Kepolisian atau pun Komnas HAM dalam mekanisme KUHP”, ucapnya.
Izin keramaian terkait pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 dengan nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tertanggal 29 September 2022 diteken oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi itu menewaskan 135 orang akibat terkena gas air mata yang dilontarkan polisi ke massa suporter.
Jumlah korban tewas itu menempati urutan kedua peristiwa tragis dalam sejarah sepak bola dunia setelah Tragedi di Estadio Nacional Peru dengan total 328 korban jiwa.
Sementara Nico Afinta resmi menjabat sebagai Sekjen Kemenkumham usai dilantik pada Selasa, 24 September 2024. Ini merupakan mutasi ketiga yang dijalani Nico Afinta usai tragedi Kanjuruhan. Pada 10 Oktober 2022 ia diangkat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya. Pada 29 Maret 2023, Nico diangkat menjadi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri..
Dinda Shabrina, Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini