Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1 Oktober
Kebakaran Terparah dalam Tiga Tahun
Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di perkebunan sawit milik warga di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/9/2019). Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan agar tidak semakin meluas. ANTARA/Rony Muharrman
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana mencatat kebakaran sepanjang Januari-September 2019 merambah 857.756 hektare hutan dan lahan gambut. Peristiwa ini tercatat sebagai kebakaran terparah dalam tiga tahun terakhir sejak bencana asap 2015. Sebaran titik panas meluas di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Sepanjang September, titik panas melonjak lebih dari 170 persen dibanding Agustus. Kabut asap meluas hingga ke negara tetangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
10 Oktober
Penyerangan Wiranto
Penyerangan Wiranto/ANTARA/Dok Polres Pandeglang
Syahril Alamsyah alias Abu Rara menusuk perut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Kerja, Jenderal Purnawirawan Wiranto, yang sedang berkunjung ke Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar, Pandeglang, Banten. Abu Rara, anggota Jamaah Ansharud Daulah, dibantu istrinya dalam serangan yang juga melukai Kepala Kepolisian Sektor Menes Komisaris Dariyanto tersebut. Wiranto dan Dariyanto selamat setelah sempat dirawat di rumah sakit. Belakangan, peristiwa ini juga diwarnai oleh pencopotan Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi gara-gara komentar miring istrinya di media sosial yang ditengarai berhubungan dengan penusukan Wiranto.
17 Oktober
Revisi Undang-Undang KPK Berlaku
Revisi Undang-Undang KPK Berlaku/TEMPO/Subekti
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi otomatis berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 17 September 2019. Sejak awal revisi ini dinilai cacat prosedur. Tanpa melalui Program Legislasi Nasional, pembahasannya dikebut dalam waktu 12 hari. Sederet pasal di dalamnya juga dianggap berpotensi melemahkan komisi antikorupsi. Namun Presiden Joko Widodo menolak desakan pegiat antikorupsi agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu.
23 Oktober
Kabinet Jokowi Periode Kedua
Kabinet Jokowi Periode Kedua/ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Presiden Joko Widodo melantik 34 menteri anggota kabinet periode 2019-2024. Dalam Kabinet Indonesia Maju, Jokowi memilih 17 orang baru berlatar belakang partai politik. Di antaranya rival dalam pemilihan presiden 2019, Prabowo Subianto. Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan. Masuknya Prabowo ke koalisi pemerintah diiringi terpilihnya Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional Partai Gerindra, Edhy Prabowo, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Susi Pudjiastuti. Dalam kabinet ini, Jokowi juga menambah kewenangan Luhut Binsar Pandjaitan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
24 Oktober
Induk BUMN Farmasi Terbentuk
Induk BUMN Farmasi Terbentuk/biofarma.co.id
Pemerintah resmi menggabungkan tiga badan usaha milik negara (BUMN) farmasi dalam kelompok usaha (holding) dengan mengalihkan saham seri B milik negara di PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Indofarma (Persero) Tbk kepada PT Bio Farma (Persero). Bio Farma akan menjadi induk pabrik obat pelat merah. Kelompok usaha baru ini bersiap tancap gas menggarap 7,5-10 persen pasar industri farmasi dalam negeri. Nantinya Kimia Farma akan berfokus menyasar bisnis produksi dan pemasaran obat-obatan. Indofarma menghasilkan obat herbal dan alat kesehatan. Adapun Bio Farma khusus memproduksi vaksin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo