Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1 November
Kejanggalan Anggaran DKI
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana, mengunggah kejanggalan anggaran DKI 2020 melalui akun media sosialnya. Salah satu yang mencolok adalah pengadaan lem Aibon senilai Rp 8,2 miliar. Selain itu, pengadaan pulpen jenis drawing sebesar Rp 123,8 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI beralasan rancangan anggaran itu baru sementara. William kemudian malah diadili Badan Kehormatan DPRD DKI. Dia divonis bersalah karena dinilai bersikap tidak proporsional dalam mengungkap kejanggalan pembahasan anggaran DKI.
11 November
Kasus Rohingya Dibawa ke Pengadilan
Kasus Rohingya Dibawa ke Pengadilan/REUTERS/Danish Siddiqui
GAMBIA, yang didukung Organisasi Kerja Sama Islam, menggugat Myanmar dengan pasal kejahatan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya di Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 November 2019. Kekerasan militer Myanmar menyebabkan sekitar 10 ribu orang tewas dan diperkosa serta lebih dari 740 ribu orang mengungsi ke Bangladesh.
Dalam sidang, Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar yang juga penerima Hadiah Nobel Perdamaian, membantah tudingan genosida dan menyebut nasib yang menimpa Rohingya itu sebagai ekses konflik bersenjata antara Myanmar dan Tentara Penyelamat Rohingya Arakan.
26 November
Menguji Undang-Undang KPK
Menguji Undang-Undang KPK/TEMPO/Prima Mulia
TIGA pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang, bersama sejumlah tokoh lain mengajukan permintaan peninjauan kembali atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan pengujian formal ini, pemohon menilai ada sejumlah kejanggalan dalam undang-undang itu, seperti waktu pembahasan dan pengesahan yang begitu cepat, tertutup, dan tidak melibatkan publik serta tidak masuknya undang-undang dalam Program Legislasi Nasional 2019.
26 November
Grasi untuk Koruptor
Grasi untuk Koruptor/ANTARA FOTO/Ariella
PRESIDEN Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpidana korupsi Rp 2 miliar terkait dengan alih fungsi lahan di Riau. Grasi itu berupa pengurangan hukuman pidana dari 7 menjadi 6 tahun penjara. Presiden beralasan, grasi diberikan juga atas pertimbangan Mahkamah Agung. Sepanjang 2019, Mahkamah telah mengurangi hukuman sejumlah terpidana korupsi, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dan eks hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
27 November
Ciputra Tutup Usia
Ciputra Tutup Usia/TEMPO/STR/Nurdiansah
PENGUSAHA properti Ciputra tutup usia pada 27 November 2019 di Singapura. Pengusaha yang lahir dengan nama Tjie Tjin Hoan itu wafat pada usia 88 tahun. Hingga akhir hayatnya, Pak Ci—sapaan akrabnya—tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Ciputra Development Tbk.
Pria kelahiran Parigi Moutong, Gorontalo, itu mendirikan perusahaannya pada 1980. Dalam perjalanannya, Ciputra Group ikut mendirikan PT Pembangunan Jaya hingga menjadi salah satu pengembang properti Indonesia dengan beragam produk dan segmen pasar. Grup bisnis itu kini dikendalikan keluarganya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo